Irwandi Yusuf Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Menurut agenda dijadwalkan, sidang dimulai pukul 10.00 WIB, Selasa hari ini.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 09 Okt 2018, 11:10 WIB
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf tersenyum saat tiba untuk menandatangani surat perpanjangan penahanan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9). Irwandi Yusuf diduga menerima suap dana Otsus Provinsi Aceh tahun 2018. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap, Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, kembali ajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut agenda dijadwalkan, sidang praperadilan Irwandi Yusuf dimulai pukul 10.00 WIB, Selasa hari ini.

"Tunggu saja di ruang tunggu biasanya cari ruang kosong," kata Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur lewat pesan singkat, Selasa (9/10/2018).

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, surat panggilan terkait itu sudah diterima. Namun, KPK akan melakukan penundaan selama tujuh hari.

"Panggilan sidang untuk tanggal 9 (Oktober 2018). KPK sudah ajukan permintaan pengunduran sidang selama 7 hari, jadi tanggal 16 (Oktober 2018)," jelas Febri.

Diketahui ini adalah sidang praperadilan kedua bagi Irwandi Yusuf. Pada sidang pertama, Irwandi mengaku keberatan atas sidang praperadilan. Dia menilai, hal itu hanya mempersulit langkah hukumnya saja.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.


Kali Kedua

"Tidak ada hubungan dengan saya, nggak ada komunikasi dengan saya, nggak ada informasi kepada saya. Tahu-tahu mereka menggugat praperadilan," ucap Irwandi di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 28 September 2018.

Sebagai informasi, gugatan pertama dilayangkan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Praperadilan tersebut berakhir dengan penolakan. Saffarudin, perawakilan YARA mengatakan, pihaknya tidak lagi terlibat dalam praperadilan jilid dua ini.

"Tidak tahu, bukan saya lagi yang kawal," singkat dia saat dihubungi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya