Anies Baswedan: Becak Jangan Diopinikan Ganggu Kemajuan Jakarta

Anies Baswedan meminta publik melihat aturan becak dengan proporsional.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 09 Okt 2018, 19:07 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan memberikan sambutan usai peluncuran Pendataan Keluarga Online di Jakarta, Rabu (26/9). Peluncuran aplikasi tersebut untuk mewujudkan gerakan masyarakat maju-bahagiakan perempuan dan anak Jakarta. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum untuk memberi ruang operasional becak di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan revisi tersebut masih berupa usulan. Ia meminta agar media dan masyarakat tidak berburuk sangka dengan keberadaan becak.

"Perda Becak masih dalam usulan. Belum ada pembahasan," katanya di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/10/2018).

Mantan Menteri Pendidikan ini meminta publik melihat aturan becak dengan proporsional. Yang pasti, kata dia, nantinya becak tidak bebas berkeliaran di jalanan Ibu kota, apalagi jalur protokol.

Anies mengatakan wilayah becak dibatasi hanya di jalan lingkungan. Ia memastikan keberadaan becak tidak akan mengganggu kerapian Ibu Kota.

"Jangan digilas dengan opini bahwa mereka adalah pengganggu kemajuan dan kemodernan di Jakarta,” jelasnya.

Anies mengingatkan, penarik becak juga punya keluarga yang harus dinafkahi. Mereka juga harus diberi kesetaraan kesempatan.

 

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.


Tak Ada Penambahan

Anies memastikan tidak akan ada penambahan tukang becak, becak yang beroperasi hanya yang audah didata oleh Dishub.

"Pasti dibatasi yang sudah ada. Karena ini mengatur yang sudah ada. Kemudian diatur yang sudah ada, diberikan identitas bagi pengemudinya dan becaknya," tandasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya