Belum Terapkan Program B20, Badan Usaha Terancam Denda Rp 270 Miliar

Berdasarkan temuan Kementerian ESDM masih ada badan usaha penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Nabati (BBN) yang belum melaksanakan program B20.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 09 Okt 2018, 18:35 WIB
Kementerian ESDM telah resmi memperluas penerapan kewajiban pencampuran Biodiesel 20 persen (B20) untuk Public Service Obligation (PSO) ataupun non-PSO, sejak 1 September 2018. (Maul/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melaksanakan program pencampuran 20 persen minyak sawit dengan solar (B20) sejak 1 September 2018. Namun sampai saat ini masih ditemukan badan usaha yang tidak menerapkan program tersebut.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, berdasarkan temuan awal masih ada badan usaha penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Nabati (BBN) yang belum melaksanakan program B20.

"Bisa badan usaha BBM atau BBN. Dua-duanya ada, tapi lebih banyak di BBN," kata Rida, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/10/2018).

Terkait adanya pelanggaran badan usaha‎ yang belum menerapkan program B20, dibayangi ancaman denda mencapai Rp 270 miliar.

Namun Rida belum bisa menyebutkan jumlah badan usaha yang melakukan pelanggaran. "Kemarin waktu di Menko terakhir, itu potensi baru temuan awal kurang lebih Rp 270 miliar (dendanya)," tutur dia.

‎Terkait dengan pelaksanaan program B20, Rida mengakui sampai saat ini telah berjalan, namun belum optimal karena masih terdapat beberapa kendala pada sektor logistik dan transportasi.

"Lancar Alhamdulilah. makin lancar. Apa sudah maksimum, kami mengakui belum. ya masih ada isu di logistik, transportasi. Bukannya kita tidak mitigasi, tapi di luar ekspektasi kita," tandasnya.

 

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.


Menteri Jonan Dorong PLN Ganti Bahan Bakar Pembangkit Diesel dengan CPO

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia Ignasius Jonan. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mendorong penggantian bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), dari solar menjadi minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO).

Jonan ‎telah menginstruksikan PT PLN (Persero) selaku operator kelistrikan di Indonesia, untuk mengganti bahan bakar PLTD dengan total kapasitas 1.800 Mega Watt (MW), dari solar menjadi minyak kelapa sawit.

"Kami telah menginstruksikan PLN untuk mengubah setidaknya 1.800 MW mesin diesel menjadi 100 persen CPO," kata Jonan, saat membuka forum bisnis Indonesia Finlandia, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/10/2018).

Jonan pun menginginkan, penggantian bahan bakar fosil menjadi bahan bakar nabati pada pembangkit listrik tersebut, dapat diterapkan tahun ini. ‎"Kami harap bisa dilakukan tahun ini. This is real," ujar dia.

Ignasius Jonan mengungkapkan, pada sektor transportasi pemerintah telah menetapkan kebijakan pencampuran 20 persen biodiesel ‎dengan solar (B20). Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi impor Bahan Bakar Minyak (BBM) sehingga dapat menghemat devisa.

"Kami sudah terapkan B20, ini tantangan terbesar dan termasuk isu logistik dan transportasi, tetapi kami tetap jalankan terus program ini," kata dia.

 

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya