Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Thamrin Ritonga sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara. Orang kepercayaan Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap ini merupakan tersangka keempat dalam kasus tersebut.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan baru dengan tersangka TR (Thamrin Ritonga)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2018).
Advertisement
Febri mengatakan, Thamrin diduga bersama-sama dengan Pangonal selaku Bupati Labunbatu periode 2016-2021 telah menerima hadiah atau janji dari tersangka Effendy Syahputra terkait proyek di Labuhanbatu. Effendy merupakan pemilik PT Binivian Konstruksi Abadi (BKA)
Thamrin juga diduga sebagai penghubung antara Pangonal dengan Effendy terkait permintaan dan pemberian uang pada Pangonal. Thamrin juga diduga mengkoordinir pembagian sejumlah proyek di Lahuhanbatu.
"TR menghubungi Effendy agar menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta pada tanggal 17 Juli 2018 kepada PHH (Pangonal) terkait dengan kebutuhan pribadi PHH," kata Febri.
Thamrin disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
3 Tersangka
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menjerat tiga orang tersangka. Selain Bupati Pangonal, dan Effendy, KPK juga menjerat pihak swasta bernama Umar Ritonga.
"Selama proses penyidikan, KPK telah mengidentifikasi sejumlah fee proyek lainnya. Hingga sampai saat ini jumlah fee proyek yang diduga diterima Pangonal sebesar Rp 48 miliar dari proyek di Labuhanbatu tahun 2016, 2017, dan 2018," kata Febri.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement