Liputan6.com, Cilacap - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majenang Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah nyaris kolaps lantaran keterlambatan pembayaran klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan selama tiga bulan.
Pada akhir dasarian pertama Oktober 2018 ini, klaim tiga bulan antara bulan Juni, Juli dan Agustus baru terbayar satu bulan. Dari klaim sebesar Rp 9,4 Miliar baru terbayar sebanyak Rp 3,04 Miliar yang merupakan klaim Bulan Juni.
Angka ini dipastikan bertambah jika BPJS Kesehatan tak segera membayar klaim Juli dan Agustus. Pasalnya, pertengahan Oktober 2018 nanti, RSUD Majenang kembali mengirimkan klaim bulan September, dengan angka kisaran Rp 3 Miliar.
Molornya pembayaran klaim ini berimbas langsung pada terganggunya operasional RSUD. Salah satunya, pembayaran obat-obatan, alat kesehatan (alkes) habis pakai yang merupakan kerja sama dengan pihak ketiga.
Baca Juga
Advertisement
Seperti diakui pihak RSUD Majenang, Oktober ini adalah fase kritis jika BPJS Kesehatan tetap menunggak tiga bulan. Sejumlah rekanan sudah mengeluarkan peringatan bakal memutus kerja sama jika utang tak terbayar selama tiga bulan.
Sesuai namanya, RSUD adalah rumah sakit pelat merah yang pengelolaannya berada di bawah pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Kesehatan. Akan tetapi, ternyata Pemkab pun tak bisa berbuat banyak.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Cilacap, Slamet Budiarto menerangkan, Pemda tak bisa langsung intervensi dalam sengkarut antara BPJS dengan RSUD. Sebab meski milik daerah, RSUD Majenang berstatus Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD).
Lantaran posisinya yang sudah BLUD, pengelolaan RSUD bersifat otonom. Itu, termasuk di soal keuangan. Sebab itu, pemda pun tak memiliki dana talangan untuk menutup defisit rumah sakit akibat tunggakan BPJS Kesehatan.
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Berstatus BLUD, Pemkab Cilacap Tak Bisa Bantu Dana Talangan
Slamet mengatakan, nyaris seluruh rekanan BPJS mengalami hal yang sama. Rumah sakit dan klinik swasta pun sama-sama mengalami defisit bulanan lantaran keterlambatan pembayaran klaim BPJS.
Bedanya, fasilitas kesehatan yang dimiliki swasta bisa langsung melakukan langkah untuk mengantisipasi defisit rumah sakit akibat molornya pembayaran klaim BPJS Kesehatan. Sedangkan fasilitas kesehatan milik pemerintah, mesti tunduk pada regulasi.
"Tidak bisa karena RSUD, baik Majenang maupun Cilacap sudah BLUD," katanya, beberapa waktu lalu.
Sebagai pemilik RSUD, Pemkab hanya memiliki dana alokasi khusus (DAK) yang tak bersifat rutin. DAK biasanya digunakan untuk menambah infrastruktur, seperti gedung atau alat kesehatan.
Untuk itu, Dinas Kesehatan Cilacap menyarankan agar RSUD memakai dana pihak ketiga untuk menutup defisit yang terjadi. Pemkab akan membantu RSUD dari sisi regulasi agar peminjaman dana perbankan itu tak menyalahi aturan.
Berbeda dengan kondisi RSUD yang kocar-kacir lantaran keterlambatan klaim BPJS Kesehatan, kesehatan tingkat pertama, seperti Puskesmas justru adem ayem.
Pasalnya, pembayaran kapitasi BPJS Kesehatan tetap dilakukan per bulan sehingga tak sampai menganggu operasional.
Advertisement
RSUD Utang Bank, Bagaimana Bunganya?
Kapitasi, dibayarkan sesuai dengan kuota BPJS baik penerima bantuan iuran (PBI) maupun BPJS mandiri di wilayah Puskesmas tersebut. Itu sebab, Puskesmas selalu memperoleh pemasukan yang relatif stabil.
"Yang terganggu itu Puskesmas yang rawat inap. Tapi Puskemas itu relatif tidak terganggu. Sebab, jumlah pasien rawat inapnya tidak seberapa," Slamet mengungkapkan.
Puskesmas juga masih memperoleh biaya operasional daerah sehingga telatnya pembayaran klaim BPJS Kesehatan tak berdampak signifikan.
Kepala Bagian Umum RSUD Majenang, Dedi Ruspendi mengemukakan, memakai dana pihak ketiga berarti siap membayar bunga pinjaman. Sebab itu, skema pembayaran bunga ini juga mesti dibicarakan dengan BPJS Kesehatan.
Menurut dia, bunga bank juga harus dilakukan oleh BPJS Kesehatan, sebagai pihak yang menyalahi jadwal pembayaran. Dia mengungkapkan, dalam klausul kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan RSUD ada pinalti satu persen tiap tunggakan satu bulan.
Dengan pembayaran pinalti ini, rumah sakit mampu membayar bunga perbankan. Hanya saja, pembayaran pinalti pun sama tersendatnya dengan pembayaran klaim pokok BPJS kesehatan.
Di bulan Mei misalnya, meski baru dibayarkan setelah tiga bulan, pinalti yang dibayarkan baru satu bulan alias satu persen. Padahal, sesuai klausul, BPJS wajib membayar pinalti sebesar satu persen per bulan atau total tiga bulan pinalti hingga September.
"Kita sudah melangkah. Ada kemungkinan untuk memakai dana pihak ke tiga. Kita bersama dengan Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum Setda Cilacap sedang mengkaji regulasinya," ucap Dedi.
Saksikan video pilihan berikut ini :