Alasan Polisi Periksa Said Iqbal Terkait Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, selama sembilan jam.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 10 Okt 2018, 07:23 WIB

Fokus, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, selama sembilan jam, Selasa (9/10/2018).

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (10/10/2018), ditemani kuasa hukum, Presiden KSPI Said Iqbal akhirnya selesai menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa malam.

Penyidik mengajukan 23 pertanyaan kepada Said terutama terkait perannya sebagai perantara pertemuan antara Ratna Sarumpaet dan Prabowo Subianto.

Pada 28 September 2018, menurutnya, aktivis perempuan tersebut menghubunginya dan memintanya untuk datang ke rumahnya. Bahkan, Ratna menelepon sambil menangis dan mengaku telah dianiaya dan meminta segera dipertemukan dengan Prabowo. Pertemuan pun terjadi pada 2 Oktober 2018, dan Said Iqbal membantah telah menyebarkan berita bohong tersebut.

"Saya tidak pernah mengkspos dalam bentuk apapun, karena bagi saya pesan Pak Prabowo dalam pertemuan tersebut jelas," kata Presiden KSPI Said Iqbal.

Selain Iqbal, penyidik juga akan memanggil politisi senior Amien Rais sebagai saksi. Sementara, polisi hingga kini masih mengkaji permohonanan tahanan kota tersangka seperti yang diajukan kuasa hukumnya.

"Tersangka Bu Ratna menyebut saksi Pak Said, maka dari itu kita periksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

Polisi meringkus Ratna Sarumpaet setelah menjadi tersangka berita bohong atau hoaks tentang penganiayaan dirinya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat dirinya akan menghadiri seminar kebudayaan internasional di Chile. Polisi pun langsung menahan aktivis yang juga seniman senior ini selama 20 hari ke depan. (Muhammad Gustirha Yunas)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya