Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Cecar Said Iqbal dengan 23 Pertanyaan Soal Ini

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa Presiden KSPI Said Iqbal selama 8 jam terkait kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Okt 2018, 10:24 WIB
Aktivis Ratna Sarumpaet menyampaikan keterangan kasus penganiayaan yang dialaminya, Jakarta, Rabu (3/10). Ratna mengakui tidak ada penganiayaan yang diterimanya seperti kabar yang berkembang beberapa waktu terakhir. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal selama 8 jam terkait kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet. Penyidik pun mencecarnya dengan 23 pertanyaan sebagai saksi dalam dugaan tersebut.

Pengacara Iqbal, Sahroni mengatakan, penyidik mengatakan nama kliennya disebut-sebut dalam pemeriksaan Ratna. Iqbal juga ditanya soal pertemuannya dengan politikus yang membela Ratna Sarumpaet. Juga soal konferensi pers para politikus di Jakarta Selatan. 

"Jadi maksudnya begini, pertanyaan sama. Siapa yang menginisasi yang namanya pertemuan? Lho, kalau inisiasi enggak. Nggak ada inisasi. Cuman permintaan tolong disampaikan, saya mau ketemu ke bapak. Nah permintaan itu bisa iya, bisa tidak. Ini harus dipahami kalimat yang sifatnya politik. Sifatnya yang kemudian jadi bias. Ini nggak benar," kata Sahroni di Polda Metro Jaya, Selasa 9 Oktober 2018.

"Kemudian ditanya juga apakah setelah itu ada konferensi pers, kan gitu. Dijawab tidak sama Iqbal, saya tidak tahu. Jangankan menyarankan, siapa yang memulai, apakah mereka kemudian langsung melakukan konpers, dijawab saya tidak tahu," lanjut dia.

Sebelumnya, Said Iqbal diperiksa terkait dengan hoaks yang disebarkan aktivis Ratna Sarumpaet. Ratna menyebarkan berita bohong soal cerita penganiayaan yang dialaminya pada 21 September 2018 di Bandung.


Kasus Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet saat konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang dialaminya, Jakarta, Rabu (3/10). Ratna mengakui tidak ada penganiayaan yang diterimanya seperti kabar yang berkembang beberapa waktu terakhir. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Ratna Sarumpaet sendiri ditangkap kepolisian saat berencana terbang ke luar negeri lewat Bandara Soekarno Hatta. Rencananya, dia akan terbang ke Chile melalui Turki pada Kamis 4 Oktober 2018 di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. 

"Dia itu rencananya mau ke Chile melalui Turki," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, ketika dihubungi Liputan6.com, Kamis malam.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait kasus penyebaran hoaks dan mencekalnya. Ratna yang akan pergi ke luar negeri pun diciduk oleh polisi di Bandara Soekarno-Hatta.

Setyo mengatakan, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Kamis siang. Pada saat itu, penyidik langsung mengajukan permohonan cekal ke imigrasi.

"Lalu kami dengar ada kabar dia mau ke luar negeri. Jadi kita amankan," ujar Setyo.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya