Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam aturan tersebut Pegawai (PNS dan Non-PNS) di lingkungan Kementerian ESDM, akan mendapat kenaikan tunjangan.
Mengutip laman Setkab, Rabu (10/10/2018), pertimbangan kenaikan tunjangan tersebut karena adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian ESDM.
Baca Juga
Advertisement
Dalam Perpres ini disebutkan, Pegawai (PNS dan Non PNS) di lingkungan Kementerian ESDM, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Kementerian ESDM yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan Kementerian ESDM yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Kementerian ESDM yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
d. Pegawai di lingkungan Kementerian ESDM yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
Tunjangan Kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
01. Kelas Jabatan 17 tunjangan kinerja Rp 33,24 juta
02. Kelas Jabatan 16 tunjangan kinerja Rp 27,57 juta
03. Kelas Jabatan 15 tunjangan kinerja Rp 19,28 juta
04. Kelas Jabatan 14 tunjangan kinerja Rp 17,06 juta
05. Kelas Jabatan 13 tunjangan kinerja Rp 10,93 juta
06. Kelas Jabatan 12 tunjangan kinerja Rp 9,89 juta
07. Kelas Jabatan 11 tunjangan kinerja Rp 8,75 juta
08. Kelas Jabatan 10 tunjangan kinerja Rp 5,97 juta
09. Kelas Jabatan 9 tunjangan kinerja Rp 5,07 juta
10. Kelas Jabatan 8 tunjangan kinerja Rp 4,59 juta
11. Kelas Jabatan 7 tunjangan kinerja Rp 3,91 juta
12. Kelas Jabatan 6 tunjangan kinerja Rp 3,51 juta
13. Kelas Jabatan 5 tunjangan kinerja Rp 3,13 juta
14. Kelas Jabatan 4 tunjangan kinerja Rp 2,98 juta
15. Kelas Jabatan 3 tunjangan kinerja Rp 2,89 juta
16. Kelas Jabatan 2 tunjangan kinerja Rp 2,70 juta
17. Kelas Jabatan 1 tunjangan kinerja Rp 2,53 juta.
“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian ESDM sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan April 2018,” bunyi Pasal 5.
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tunjangan Kinerja Menteri
Perpres ini juga menyebutkan, Menteri ESDM diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian ESDM, dan diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
“Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 7 Perpres ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian ESDM sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Menteri ESDM.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 5 Oktober 2018 itu.
Advertisement