Mendagri: RPJMD dan RKPD agar Memperhatikan Potensi Bencana

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan perlu adanya perhatian dan inovasi – inovasi dalam penyusunan RPJMD dan RKPD terhadap dinamika dan permasalahan aktual saat ini,

oleh Reza diperbarui 10 Okt 2018, 11:32 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan perlu adanya perhatian dan inovasi – inovasi dalam penyusunan RPJMD dan RKPD terhadap dinamika dan permasalahan aktual saat ini,

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan perlu adanya perhatian dan inovasi – inovasi dalam penyusunan RPJMD dan RKPD terhadap dinamika dan permasalahan aktual saat ini,

Tjahjo menjelaskan salah satu contohnya perhatian RPJMD dan RKPD, yaitu memperhatikan Potensi Bencana. Ia menegaskan “daerah wajib memetakan area rawan bencana dan menganggarkan dana sehingga bila terjadi bencana, bisa cepat ditangani tanpa harus menunggu dari pusat. Dana tanggap bencana daerah tersebut akan masuk APBD yang sebelumnya dibahas secara matang dalam RPJMD dan RKPD”.

"Kalau skala bencana meluas, pusat pasti membantu, tetapi daerah harus ada persiapan," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditanyai awak media setelah acara Rakornas Penerapan E-Planning RPJMD dan RKPD di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta senin (8/10/2018).

"Pemetaan RPJMD dan RKPD terkait dana tanggap bencana nantinya disesuaikan dengan pemetaan area bencana di setiap daerah. Mengenai hal itu, gubernur, bupati, dan walikota lebih memahami penyesuaian anggaran tersebut dan tentunya tidak menggangu anggaran prioritas pembangunan lainnya" tambahnya.

Menurut Tjahjo, pemetaan daerah rawan bencana dalam kondisi saat ini sangat relevan  ketika kita dihadapkan pada peristiwa bencana alam yang tidak bisa diprediksi, seperti halnya bencana gempa bumi terakhir ini NTB dan Sulawesi Tengah.

Dalam hal ini, Kemendagri mengingatkan daerah, agar dalam proses RPJMD dan RKPD agar memperhatikan potensi bencana,  "Sehingga deteksi atau antisipasi dini berjalan. Kalau ada bencana rutin, antisipasinya cepat. Misalnya, gempa bumi, tsunami, gunung berapi, banjir, dan tanah longsor," ujarnya.

Tjahjo menambahkan mekanisme pembahasan RPJMD dan RKPD dalam memperhatikan potensi bencana dapat memetakan berdasarkan antisipasi bencana, terjadinya bencana, dan penanganan pasca terjadinya bencana. Pungkasnya.

 

 

(*)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya