Patroli, Surabaya - Aparat Polrestabes Surabaya membongkar sindikat jaringan perdagangan bayi melalui media sosial yang dijual dengan Rp 20 juta.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Rabu (10/10/2018), Tim Cyber menemukan akun Instagram dengan nama "Konsultasi Hati Privat" yang di dalamnya terdapat aktivitas perdagangan bayi sejak September lalu.
Advertisement
Hasil pemeriksaan sementara, pengelola akun sudah memfasilitasi dua kali transaksi perdagangan balita melalui Instagram dengan dalih memberikan bantuan terhadap masalah keluarga.
Modusnya dengan cara adopsi bayi yang tidak sesuai ketentuan hukum dan menjual bayi hasil hubungan di luar nikah dengan harga Rp 20 juta.
Empat tersangka kini diamankan, termasuk ibu dari sang bayi yang masih berusia 11 bulan. Kepada polisi, sang ibu mengaku tak bisa lagi biayai hidup ketiga anaknya dengan status perkawinan siri yang dijalaninya.
Selain keempat tersangka, polisi mengamankan sang bayi yang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur. Sementara itu, foto dari Instragram, uang tunai senilai Rp 20 juta, sejumlah telepon genggam dan kuitansi diamankan sebagai barang bukti.
Kini para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. (Muhammad Gustirha Yunas)