Pelapor Kasus Korupsi Dapat Hadiah Rp 200 Juta, Ini Kata KPK

PP Nomor 43 Tahun 2018 sudah diteken Presiden Jokowi pada 18 September 2018. Salah satunya mengatur tentang pemberian hadiah Rp 200 juta untuk laporkan kasus korupsi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 10 Okt 2018, 12:24 WIB
Ketua KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama pimpinan KPK lainnya memasuki Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/7). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Masih maraknya korupsi di Tanah Air membuat Presiden Jokowi membuat peraturan baru untuk pemberantasan korupsi. Aturan itu adalah memberikan hadiah kepada masyarakat yang melaporkan kasus korupsi sebesar Rp 200 juta.

Pemberian hadiah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam tindak pidana korupsi, dan sudah ditandatangani Presiden Jokowi pada 18 September 2018 dan langsung diundangkan oleh Kemenkumham.

Akan tetapi, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tak sependapat dengan aturan ini.

Seharusnya, kata Agus, pemerintah tidak usah repot mengeluarkan PP aturan pemberian hadiah tersebut. Itu karena KPK telah memiliki aturan pemberian hadiah sendiri.

"Sebetulnya pemerintah juga enggak perlu repot mengalokasikan khusus, karena nanti akan dipotong langsung setelah amar putusan pengadilan, ya dikembalikan langsung dipotong," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Agus menjelaskan, dalam aturan internal KPK, masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi sudah diberikan hadiah sebesar satu persen dari dana yang dikembalikan oleh terdakwa kasus korupsi yang dilaporkan.

"Tapi kalau usulannya KPK yang di dalam rapat tidak diterima, ya itu lebih besar dari itu. Satu persen paling tidak karena dengan 1 persen itu lebih menarik," ujar Agus.

"Kalau aturan yang lama kan tidak ada maksimalnya (hadiah untuk pelapor kasus korupsi), aturan yang baru ini maksimal Rp 200 juta, dulu tidak ada maksimalnya," ujar Agus.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Berharap Banyak Warga Melapor

Dia menilai dasar keluarnya PP itu karena pemerintah takut mengeluarkan uang terlalu banyak untuk memberikan hadiah penghargaan pada masyarakat. Padahal, dia melanjutkan, 1 persen dana yang dikeluarkan justru lebih efektif dalam menggaet masyarakat melapor kasus korupsi.

"Kekhawatiran pemerintah akan mengeluarkan yang besar padahal menurut saya tidak, tidak perlu dialokasikan setelah amar putusan pengadilan nanti misalkan kalau 1 persen langsung dipotong gitukan, jadi kami akan mencoba mengomunikasikan dengan Presiden apakah mungkin itu dilakukan perubahan," ucapnya.

Diketahui, PP Nomor 43 Tahun 2018 diteken Presiden Joko Widodo pada 18 September 2018 dan langsung diundangkan oleh Kemenkumham.

Meski memiliki pendapat berada, KPK tetap menyambut baik keberadaan PP Nomor 43 Tahun 2018 itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, berharap dengan adanya hadiah ini semakin banyak masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi.

Menurut Febri, peningkatan nilai kompensasi bagi pelapor kasus korupsi bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Nantinya, kata Febri, pemberian hadiah kepada pelapor kasus korupsi tidak akan dilakukan secara terbuka.

"Ketika kasus korupsi itu dilaporkan, tentu saja artinya pengawasan di sekitar lingkungan pelapor tersebut, daerah itu akan lebih maksimal nantinya," jelas Febri.

Selain hadiah, Febri mengatakan, pihaknya juga mendorong agar pelapor kasus korupsi mendapat perlindungan. Hal ini agar pemberantasan korupsi di Indonesia dapat bekerja secara maksimal.

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya