Timses Jokowi: Uang Tunai Pelapor Korupsi Bukan Pencitraan

PP ini mengatur tentang pelapor kasus korupsi yang bisa mendapatkan penghargaan berupa uang tunai dengan nilai maksimal hingga Rp 200 juta.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 10 Okt 2018, 13:08 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristianto (tengah) bersama para sekjen partai pendukung capres dan cawapres Jokowi-Ma'ruf menunjukkan dokumen saat melaporkan dana awal kampanye Pilpres 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (22/9). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

PP ini mengatur tentang pelapor kasus korupsi yang bisa mendapatkan penghargaan berupa uang tunai dengan nilai maksimal hingga Rp 200 juta.

Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto, mengatakan PP tersebut bukanlah bagian dari pencitraan. Itu karena Presiden Jokowi sudah lama berkomitmen memberantas korupsi.

"Hal-hal yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, sejak awal dilakukan Pak Jokowi," ucap Hasto di Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Sekjen PDIP ini menegaskan, apa yang dilakukan pemerintah adalah untuk menunjukkan semangat memberantas kasus korupsi.

"Semangatnya kan kita ingin menunjukkan pemberantasan korupsi," jelas Hasto.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.


Untuk Pemerintahan yang Baik

Dia juga mengingatkan, apa yang dilakukan ini adalah bagian untuk mengedepankan tata pemerintahan yang baik.

"Yang mengedepankan akuntabilitas, transparansi, dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah dari dana negara. Berbagai peraturan-peraturan yang mendorong partisipasi masyarakat itu merupakan hal yang positif," pungkasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya