Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara untuk Fredrich Yunadi

KPK akan mempertimbangkan putusan pengadilan tinggi terhadap Fredrich Yunadi.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Okt 2018, 13:07 WIB
Terdakwa merintangi penyidikan KPK pada kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi bersama penasehat hukumnya usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Atas putusan, terdakwa langsung menyatakan banding. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta atas vonis terdakwa perintangan penyidikan KPK, Fredrich Yunadi. Dengan putusan tersebut, Fredrich tetap divonis 7 tahun pidana penjara sesuai putusan tingkat pertama.

"Putusannya menguatkan putusan tingkat pertama pidana badannya tetap 7 tahun," ujar jaksa Takdir Suhan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (10/10/2018).

Takdir mengatakan putusan diterima pada Selasa (9/10/2018). Saat ini, imbuhnya, pihaknya masih mengkaji lebih lanjut atas putusan tingkat kedua.

"Langkah hukum tim jaksa penuntut umum terlebih dahulu akan masih mempelajari isi salinan putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," imbuhnya.

Sebelumnya, mantan kuasa hukum Setya Novanto itu divonis 7 tahun penjara denda Rp 500 juta atau subsider 5 bulan kurungan.

Vonis majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 12 tahun penjara denda Rp 600 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Fredrich dianggap bersalah melakukan perintangan saat KPK melakukan penyidikan terhadap Setya Novanto terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.


Sengaja Manipulasi Rekam Medis

Jaksa menilai Fredrich Yunadi sengaja memanipulasi rekam medis mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus korupsi e-KTP.

Hal yang memberatkan tuntutan yakni, Fredrich dianggap tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi kolusi, dan nepotisme. Fredrich selaku advokat juga dianggap melakukan perbuatan tercela dan bertentangan dengan norma hukum serta melakukan segala cara untuk membela kliennya.

Reporter: Yunita Amalia

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya