Cekik Warga di Tangerang, Debt Collector Abal-Abal Ditangkap Polisi

Banyak kasus yang melibatkan debt collector abal-abal di Tangerang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 10 Okt 2018, 13:46 WIB
Polisi tangkap debt collector abal-abal di Tangerang (Liputan6.com/Pramita)

Liputan6.com, Tangerang - Sering melakukan kekerasan saat menagih utang cicilan motor, sekumpulan debt collector atau mata elang di Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi. Ulah penagih utang abal-abal sering kali meresahkan warga Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut terkuak dari banyaknya laporan pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Kabupaten Tangerang ke Polres Kota Tangerang.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, pada 1 Oktober 2018 jajarannya berhasil membekuk satu orang yang selalu menghantui warganya dengan berpura-pura sebagai penagih hutang.

"Sekitar jam 17.30 ditangkap tersangka Pepen yang mengaku pura-pura sebagai petugas leasing atau debt collector yang sedang beraksi," ujar Sabilul di Mapolresta Tangerang, Kabupaten Tangerang, Rabu (10/10/2018).

Dalam aksinya, si pelaku menggunakan cara kekerasan yakni mencekik korbannya hingga melemparkan bogem ke korban bernama Suandi. Kejadian yang menimpa Suandi terjadi pada 29 Juli 2018 sekira pukul 08.30 WIB di Jalan Raya Kronjo, Kabupaten Tangerang.

"Dia maksa untuk menyerahkan motor si korban dengan alasan mau kredit macet dan ada masalah dengan kredit," sambung Sabilul.

Padahal, sang korban merasa sudah melunasi kendaraannya yang bertipe Honda Scoopy. Di kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Kota Tangerang, AKP Gogo Galesung mengatakan, jajarannya masih mengejar keberadaan tiga debt collector abal-abal lainnya.

 

 


3 Pelaku Lain

"Ada tiga pelaku lainnya yang bernama BRM, KDR, dan GRB yang masih dalam pengejaran kepolisian," kata Gogo.

Kapolres melanjutkan, jajarannya sangat menaruh perhatian pada kasus serupa lantaran sering terjadi hal semacam itu di wilayah hukumnya. Dari perbuatan Pepen, kini ia rela digelandang dibalik jeruji besi Mapolresta Tangerang dan dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya