Aksi Genit Burung Kakaktua Jambul Kuning Menggoda Polwan

Suara burung kakaktua itu tambah keras ketika melihat banyak orang mendekatinya. Hal ini membuat sejumlah wartawan dan polisi mendengar seruan burung tersebut tertawa.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 10 Okt 2018, 20:01 WIB
Burung kakaktua genit milik nenek di Jember. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Dari 443 ekor burung yang diamankan di Polda Jawa Timur, ada seekor burung yang menarik perhatian sejumlah wartawan dan polisi. Hal ini karena polahnya yang lucu dan genit. Bila didekati, burung kakaktua Jambul Kuning (Cacatua Galerita), selalu bilang "cewek-cewek".

Awalnya wartawan mengira bahwa suara memanggil "cewek-cewek", berasal dari burung beo (Gracula religiosa). Namun, saat Liputan6.com mendekati untuk mengambil gambar, ternyata suara itu berasal dari burung kakaktua putih jambul kuning.

Bahkan, suaranya tambah keras ketika melihat banyak orang mendekatinya. Hal ini membuat sejumlah wartawan dan polisi mendengar seruan burung kakaktua tersebut tertawa.

"Mungkin ini, dikira cewek, sehingga dipanggil cewek-cewek," canda Kasat Reskrim Polres Jember Polda Jatim, AKP Eric Pradana, sambil tertawa, Selasa, 9 Oktober 2018.

Kontan saja, candaan tersebut memantik tertawa orang di sekitarnya. Burung tersebut, mendapatkan perlakuan berbeda, dengan burung yang lainnya. Kalau burung-burung yang lain, dimasukkan dalam sangkar, tetapi burung genit ini dikeluarkan dari sangkarnya.

Dia ditaruh di sebilah pijakan dengan kaki yang diikat rantai kecil. Saat sejumlah wartawan dan polisi mengambil gambar, burung tersebut seperti beraksi, dia bergaya layaknya orang tengah berswafoto.

Seorang polisi wanita (polwan) Kepolisian Resort Jember, Ipda Trimuji Wilujeng, turut mengabadikan burung tersebut dari jarak dekat.

"Lucu ya, dan bisa bilang cewek," katanya.

Bahkan Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, sempat membelai-belai burung genit itu sebelum menyampaikan keterangan resminya.

 


Kesulitan Mengembalikan ke Habitat

Burung kakaktua genit milik nenek di Jember. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sementara Kepala Balai besar BKSDA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Timur, Nandang Prihadi menjelaskan kesulitan mengembalikan burung-burung ini ke habitatnya, karena hewan tersebut hasil penangkaran.

"Butuh waktu lama, untuk menyesuaikan dengan lingkungan habitat aslinya," katanya.

Yang menjadi masalah sekarang, lanjut Nandang, apakah pemilik penangkaran ini, memasukkan hewan yang dilindungi dari luar, tanpa melaporkan ke BKSDA.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur, menyita sebanyak 443 ekor berbagai burung yang dilindungi, dari sebuah penangkaran burung yang dilindungi, CV Bintang Terang di Dusun Krajan desa Curah Kalong Kecamatan Bangsalsari Jember Jawa Timur, Selasa siang.

Burung yang diamankan itu terdiri atas 212 ekor nuri bayan (eclectus roratus), 99 ekor kakaktua putih jambul kuning (Cacatua galerita), 23 kakaktua jambul oranye (Cacatua molluccensis), 82 ekor kakatua govin (Cacatua govineana), 5 ekor kakaktua raja, 1 ekor kakaktua alba, 1 ekor jalak putih, 6 ekor burung dara mahkota (Gaura victoria), 4 ekor nuri merah kepala hitam (Lorius lory), 4 ekor anakan nuri bayan, 6 nuri merah (Red nury), 61 butur telur burung nuri bayan dan kakaktua.

Dalam kesempatan itu, polisi juga menyita barang bukti 1 bendel dokumen perizinan penangkaran burung PT Bintang Terang, 1 bendel administrasi pembukunan, 1 telepon genggam, 1 paspor atas nama Lauw Djin Ai, 1 bendel sertifikat burung paruh bengkok yang diterbitkan oleh CV Bintang Terang.

Tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf A dan Huruf E, Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dengan denda 100 juta rupiah.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya