FOTO: Ajukan PK, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Beberkan Sejumlah Bukti

Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA terkait dugaan suap alokasi gula impor yang menjeratnya.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 10 Okt 2018, 14:30 WIB
Ajukan PK, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Beberkan Sejumlah Bukti
Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA terkait dugaan suap alokasi gula impor yang menjeratnya.
Mantan Ketua DPD Irman Gusman (kanan) berbincang saat sidang pendahuluan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10). Irman mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA terkait dugaan suap alokasi gula impor yang menjeratnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan Ketua DPD Irman Gusman saat sidang pendahuluan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10). Sidang perdana ini beragendakan pembacaan alasan-alasan Irman mengajukan peninjauan kembali (PK). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan Ketua DPD Irman Gusman (dua kiri) saat mengikuti sidang pendahuluan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10). Menurut kuasa hukum Irman, ada tiga alasan pengajuan peninjauan kembali (PK) ini. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan Ketua DPD Irman Gusman usai sidang pendahuluan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10). Kuasa hukum Irman menyebut PK diajukan karena adanya keadaan baru, adanya kekeliruan, dan kontradiksi putusan majelis hakim. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Ekspresi mantan Ketua DPD Irman Gusman usai sidang pendahuluan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10). Menurut kuasa hukum Irman, novum baru kasus ini terungkap saat persidangan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Ekspresi mantan Ketua DPD Irman Gusman usai sidang pendahuluan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10). Kuasa hukum Irman menambahkan, seharusnya kliennya divonis bebas atau tuntutan JPU pada KPK tidak dapat diterima. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan Ketua DPD Irman Gusman (kiri) usai sidang pendahuluan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10). Irman menjalani masa hukuman atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya