Mantan Ketua DPD Irman Gusman (kanan) berbincang saat sidang pendahuluan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10). Irman mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA terkait dugaan suap alokasi gula impor yang menjeratnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan Ketua DPD Irman Gusman saat sidang pendahuluan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10). Sidang perdana ini beragendakan pembacaan alasan-alasan Irman mengajukan peninjauan kembali (PK). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan Ketua DPD Irman Gusman (dua kiri) saat mengikuti sidang pendahuluan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10). Menurut kuasa hukum Irman, ada tiga alasan pengajuan peninjauan kembali (PK) ini. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan Ketua DPD Irman Gusman usai sidang pendahuluan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10). Kuasa hukum Irman menyebut PK diajukan karena adanya keadaan baru, adanya kekeliruan, dan kontradiksi putusan majelis hakim. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Ekspresi mantan Ketua DPD Irman Gusman usai sidang pendahuluan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10). Menurut kuasa hukum Irman, novum baru kasus ini terungkap saat persidangan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Ekspresi mantan Ketua DPD Irman Gusman usai sidang pendahuluan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10). Kuasa hukum Irman menambahkan, seharusnya kliennya divonis bebas atau tuntutan JPU pada KPK tidak dapat diterima. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan Ketua DPD Irman Gusman (kiri) usai sidang pendahuluan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10). Irman menjalani masa hukuman atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)