Liputan6.com, Pekanbaru - Sejumlah titik drainase di Jalan Riau Ujung hingga ke persimpangan mal SKA di Jalan HR Soebrantas Kota Pekanbaru rusak. Padahal bangunan untuk aliran air itu baru saja dibangun oleh kontraktor setelah menang lelang di Pemerintahan Provinsi Riau.
Setelah diinverstigasi, ternyata di balik kerusakan ini mengendap kasus korupsi. Hal ini dibuktikan dengan penetapan lima tersangka dalam proyek yang menelan biaya Rp 11 miliar lebih itu. Tersangka berasal dari kalangan kontraktor dan PNS.
Advertisement
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru Sri Odit Meganondo, proyek ini dianggarkan pada 2016 oleh Dinas Cipta Karya,Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau. Diberi nama Paket A, proyek ini dikerjakan oleh PT Sabar Jaya Karyatama.
"Lima tersangka itu berinisial SJ selaku Direktur Utama PT Sabar Jaya Karyatama, ICS selaku PPK, IS selaku konsulatan Pengawas CV Siak Pratama Enginering Consultan, WS selaku ketua pokja, RAP selaku PPTK," sebut Odit kepada Liputan6.com, Rabu (10/10/2018).
Selama proyek ini dikerjakan, Odit dan penyidiknya di Pidana Khusus menemukan beberapa penyelewengan. Di antaranya, pekerjaan yang dibuat tidak sesuai dengan kontrak atau spesifikasi.
Odit juga telah meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan melakukan audit. Hasilnya tak tanggung-tanggung, proyek ini dinyatakan telah merugikan negara Rp 2 miliar lebih.
Setelah penetapan tersangka ini, Odit menyebut pihaknya segera memanggil tersangka dan saksi-saksi untuk melengkapi berkas korupsi ini. Diapun menargetkan penuntasan kasus ini dalam waktu singkat.
"Penanganan kasus ini cukup singkat. Tim bekerja dengan cepat dan tidak ditunda-tunda, supaya cepat selesai," tegasnya.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah menurunkan ahli untuk mengecek fisik proyek pada akhir Juni 2018 lalu. Proses cek fisik menggunakan sejumlah alat dan hasilnya ditemukan beberapa ketidaksesuaian pekerjaan dengan kontrak.
Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan penyimpangan proses tender dilakukan. Sejumlah pihak diduga melakukan pengaturan lelang untuk memenangkan PT Sabar Jaya Karyatama
Pengaturan menggunakan uang pelicin Rp 100 juta. Uang tersebut disita dari Kelompok Kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau. Mereka mengembalikan uang tersebut setelah perkara ini disidik penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru.
"Pengembalian uang itu pada awal Juni lalu," kata Odit menambahkan.
Simak juga video pilihan berikut ini: