Kenaikan Harga BBM Ditunda Atas Arahan Jokowi

Dengan penundaan ini maka harga BBM Premium sama seperti sebelumnya.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 10 Okt 2018, 18:10 WIB
Petugas mengisi BBM ke kendaraan konsumen di SPBU Abdul Muis, Jakarta, Senin (2/7). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan untuk menunda kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium menjadi Rp 7.000 per liter. Penundaan kenaikan harga BBM ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sesuai arahan Bapak Presiden, rencana kenaikan harga Premium di Jamali (Jawa, Madura dan Bali) menjadi Rp 7.000 dan di luar Jamali menjadi Rp 6.900 secepatnya Pukul 18.00 hari ini agar ditunda," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Menurut Agung, penundaan dilakukan karena keputusan tersebut akan dibahas ulang, sambil menunggu kesiapan PT Pertamina (Persero). "Akan dibahas ulang, sambil menunggu kesiapan Pertamina," tutur dia.

Dia mengungkapkan, dengan penundaan ini maka harga Premium sama seperti sebelumnya. "Kan merupakan hasil perkembangan minyak dunia maka kemudian dinaikan, tapi kita lihat situasi kesiapan Pertamina. Kenaikan ini akan dilakukan evaluasi ulang, harganya masih sama," dia menandaskan.

Sebelumnya, pemerintah berencana untuk menaikkan harga BBM Premium menjadi Rp 7.000 per liter dari sebelumnya Rp 6.550 per liter. Kenaikan harga dipicu lonjakan harga minyak mentah dunia.

"Arahan presiden paling cepat pukul 18.00 Wib, harga premium menjadi Rp 7.000 untuk Jamali (Jawa, Madura dan Bali). Di luar Jamali 6.900. Itu pun tergantung kesiapan Pertamina di 2.500 spbu-nya," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan di Bali.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

 


Kenaikan Harga BBM Premium Ditunda, Tunggu Kesiapan Pertamina

Petugas mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke kendaraan konsumen di SPBU Abdul Muis, Jakarta, Senin (2/7). PT Pertamina (Persero) secara resmi menaikkan harga Pertamax Cs akibat terus meningkatnya harga minyak dunia. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pemerintah menunda rencana kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium. Kenaikkan harga Premium akan dilakukan setelah PT Pertamina (Persero) sebagai lembaga penyalur BBM Jenis Premium siap.

"Akan dibahas ulang, sambil menunggu kesiapan Pertamina," tutur Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, Rabu (10/10/2018).

Menurut Agung, penundaan kenaikan harga Premium, ini berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sesuai arahan Bapak Presiden, rencana kenaikan harga Premium di Jamali (Jawa, Madura dan Bali) menjadi Rp 7.000 per liter dan di luar Jamali menjadi Rp 6.900 per liter secepatnya Pukul 18.00 hari ini agar ditunda," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah berencana untuk menaikkan harga BBM Premium menjadi Rp 7.000 per liter dari sebelumnya Rp 6.550 per liter. Kenaikan harga dipicu lonjakan harga minyak mentah dunia.

"Arahan presiden paling cepat pukul 18.00 Wib, harga premium menjadi Rp 7.000 untuk Jamali (Jawa, Madura dan Bali). Di luar Jamali 6.900. Itu pun tergantung kesiapan Pertamina di 2.500 spbu-nya," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan di Bali.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya