3 Alasan Jokowi Minta Kenaikan Harga Premium Ditunda

Pemerintah menunda kenaikan harga BBM jenis Premium menjadi Rp 7.000 per liter.

oleh Septian Deny diperbarui 10 Okt 2018, 20:30 WIB
Ilustrasi Minyak Pertamina (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menunda kenaikan harga BBM jenis Premium menjadi Rp 7.000 per liter. Hal tersebut setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar kenaikan ini ditunda.

Staf Khusus Presiden, Ahmad Erni Yustika mengatakan ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Presiden Jokowi untuk menunda kenaikan harga BBM yang menjadi penugasan pemerintah tersebut.

"Presiden selalu menghendaki adanya kecermatan di dalam mengambil keputusan, termasuk juga menyerap aspirasi publik," ujar dia di Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Dia menjelaskan, dalam hal kebijakan harga BBM, ada tiga poin yang menjadi bahan pertimbangan Presiden Jokowi. Pertama, Presiden meminta Kementerian ESDM menghitung secara cermat dinamika harga minyak internasional, termasuk neraca migas secara keseluruhan.

Kedua, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diminta menganalisis kondisi fiskal secara keseluruhan agar tiap kebijakan yang dikeluarkan, termasuk harga BBM, tetap dalam koridor menjaga kesehatan fiskal.

Ketiga, memastikan daya beli masyarakat tetap menjadi prioritas dari setiap kebijakan yang diambil. "Demikian pula fundamental ekonomi tetap dijaga agar ekonomi tetap bugar," tandas dia.

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

 


Pertamax Cs Baru Naik

Ilustrasi Pertamina

Kementerian BUMN mengungkapkan penundaan kenaikan harga BBM jenis Premium lebih karena belum siapnya PT Pertamina.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, kepastian itu didapat setelah Menteri BUMN Rini Soemarno melakukan pengecekan langsung ke Pertamina.

"Jadi bahwa setelah arahan Menteri BUMN setelah dikroscek ke Pertamina, Pertamina belum siap untuk menaikkan Premium karena Pertamax baru naik," kata Harry di Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10/2018).

Dia menjelaskan, mekanisme kenaikan harga BBM jenis Premium ini sudah tertuang dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2018. Di mana diantaranya harus ada koordinasi dan pemberitahuan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Jadi Pertamina itu belum tahu (akan ada kenaikan). Tahunya ya pas konpers tadi," tegas Harry.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menunda kenaikan harga BBM jenis Premium menjadi Rp 7.000 per liter. Penundaan kenaikan harga BBM ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya Menteri ESDM Ignasius Jonan sempat menyatakan jika harga BBM Premium akan naik menjadi Rp 7.000 per liter.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya