Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Amien Rais sebagai saksi atas kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN) itu dianggap mengetahui kebohongan Ratna soal penganiayaannya yang sempat membuat heboh masyarakat.
Bahkan saat itu banyak tokoh, politikus, hingga aktivis yang turut berkomentar soal penganiayaan palsu Ratna Sarumpaet ke publik. Lalu siapa tokoh yang akan diperiksa sebagai saksi selanjutnya?
Advertisement
"Pasti ada. Semua yang terkait akan diklarifikasi dan diminta ke polda untuk klarifikasi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2018).
Hanya saja Setyo belum bisa menyebutkan siapa nama saksi yang akan diperiksa dalam waktu dekat ini. Namun dia memastikan, penyidik telah memiliki progres dalam menuntaskan kasus tersebut. "Rencana tindak lanjut ada," katanya.
Lebih lanjut, Setyo menuturkan, pihak-pihak yang ikut menyebarkan kabar penganiayan Ratna sarumpaet melalui media sosial sebelum ada pengakuan tidak bisa disebut sebagai korban hoaks. Sebab ada kriteria yang dapat menentukan seseorang disebut sebagai pelaku atau korban penyebaran hoaks.
"Kalau dia tahu dan patut diduga ini akan menyebabkan keonaran, bisa dilihat apakah memasuki unsur-unsur. Oleh sebab itu mereka akan diminta klarifikasi," ucapnya.
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Perlu Klarifikasi
Karena itu, semua pihak yang ada di sekitar Ratna Sarumpaet saat hoaks itu bergulir akan dimintai keterangannya oleh penyidik. "Kan ngakunya korban, tapi kalau tidak ada klarifikasi, susah. Harus klarifikasi dulu," Setyo menandaskan.
Sebelumnya, kabar tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet viral di media sosial dan membuat heboh masyarakat. Sejumlah tokoh hingga aktivis ramai-ramai mengecam aksi biadab tersebut sebelum akhirnya terungkap bahwa semua itu hanya kebohongan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Dia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak berangkat ke luar negeri pada Kamis 4 Oktober 2018 malam. Dia langsung ditahan esoknya.
Akibat perbuatannya itu, Ratna dijerat dengan Pasal 14 KUHP dan Pasal 28 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ibunda aktris Atiqah Hasiholan itu terancam hukuman 10 tahun penjara.
Saksikan video menarik berikut ini:
Advertisement