Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menunda agenda sidang tuntutan terhadap pengusaha kertas Gunarko Papan yang menjadi terdakwa penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Tuntutan lagi dipersiapkan juga sambil menunggu kesiapan terdakwa," kata Fedrik Adhar di Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Advertisement
Berdasarkan agenda yang telah direncanakan, Gunarko Papan akan menjalani sidang tuntutan kasus narkoba pada Rabu siang. Namun jaksa masih menyiapkan berkas tuntutan terhadap terdakwa.
Fedrik memastikan tuntutan akan dibacakan pada Rabu 17 Oktober 2018 mendatang setelah seluruh pihak terkait siap menjalani sidang tuntutan. Seharusnya, JPU menyampaikan tuntutan terhadap Gunarko Papan pada Rabu 26 September 2018, namun berubah menjadi beragendakan keterangan ahli yang dihadirkan pihak penasihat hukum terdakwa.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap tersangka Gunarko bersama temannya seorang perempuan di Hotel Sunlake Hotel Jalan Danau Permai Raya Blok C1 Sunter Jakarta Utara pada Sabtu 7 April 2018.
Dari tangan pengusaha kertas, polisi menyita tas warna biru berisi 4,84 gram sabu, sebutir pil ekstasi, telepon selular, korek gas dan alat hisap sabu atau bong.
"Mereka saat ditangkap bukan saat memakai, pas keluar kita tangkap dan ditemukan barang bukti itu di kantong celana si pria," ujar Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak saat dihubungi Merdeka.com, Selasa 10 April 2018.
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Positif Gunakan Narkoba
Meskipun berdua, kata Calvin, polisi hanya menindaklanjuti kepada Gunarko. Pasalnya, barang bukti ditemukan pada Gunarko.
"Barang bukti semua ditemukan sama pria ini, si cewek nggak ada terbukti tidak ditemukan barang bukti itu sama dia," ujarnya.
Lanjutnya, polisi tetap membawa kedua pelaku. Dari hasil pemeriksaan keduanya positif mengandung bahan kimia.
"Hasil tes urin IL dan GP positif menggunakan narkotika. Namun, barang bukti hanya ditemukan pada GP, sementara dari IL tidak ditemukan. Jadi barang buktinya itu di GP, tidak di IL, jadi kita hanya rehab saja. Kita fokus kepada GP ini," pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Advertisement