Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan Bupati nonaktif Buton Selatan Agus Feisal Hidayat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari. Agus segera disidang atas perkara dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.
"Persidangan dijadwalkan hari Senin depan, 15 Oktober 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu 10 Oktober 2018.
Advertisement
Febri menjelaskan tim penyidik telah mengantongi keterangan dari 28 saksi pada proses penyidikan Agus Feisal Hidayat. Saksi itu antara lain Sekda Buton Selatan, Kabag Tata Pemkab Buton Selatan, PNS Pemkab Buton Selatan, hingga pihak swasta.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Pemkab Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pihak Lain
Selain Bupati Agus, KPK juga menetapkan pihak swasta, Tonny Kongres, selaku kontraktor dari PT Barokah Batauga Mandiri (BBM) sebagai tersangka pemberi suap.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Agus menerima total uang Rp 409 juta dari Tonny terkait proyek di Pemkab Buton Selatan. Tonny diduga sebagai pengepul dana untuk diberikan kepada Bupati Agus.
Advertisement