Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengklarifikasi terkait penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan Deputi Pencegahan BNN Ali Djohardi Wirogioto untuk memeras sejumlah toko obat di Jabodetabek.
Dalam surat itu, Gioto disebut mengutus penyidik untuk menggeledah toko obat atau toko kosmetik atau warung yang menjual obat daftar G.
Advertisement
"Deputi Pencegahan BNN tidak berhak menanda tangani Surat Perintah Penggeledahan dan Penahanan," ujar Kabag Humas BNN Sulistiandriatmoko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/10/2018).
Dia menjalaskan surat perintah penangkapan dan penggeledahan hanya berhak ditandatangani oleh Deputi Pemberantasan atau Direktur di jajaran Deputi Bidang Pemberantasan atau setidak-tidaknya Kasubdit di jajaran Deputi Bidang Pemberantasan.
Sulis memastikan surat perintah tersebut palsu lantaran tak tercantum tanggal penandatanganan.
"Nomor yang tertera dalam Surat Perintah Palsu tersebut bukan sistem penomoran yang ada di Deputi Bidang Pemberantasan BNN," katanya.
Dalam surat yang beredar juga tercantum nama empat penyidik yang diutus untuk melakukan penggeledahan. Sulis juga menegaskan nama-nama tersebut bukanlah anggota di jajaran Deputi Bidang Pemberantasan.
Tidak Miliki Kewenangan
Menurut dia, BNN tak memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum di bidang obat-obat daftar G atau jenis obat-obatan lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan. Sehingga, lanjut Sulis, tidak mungkin memerintah penyidik BNN melakukan penggeledahan.
"Jadi, tidak mungkin memerintahkan penyidik BNN untuk melakukan tindakan penggeledahan toko-toko obat atau toko kosmetik atau warung yang menjual produk tersebut," ucap Sulis.
Advertisement