Liputan6.com, Jakarta - Empat hari jelang penutupan pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2018, tercatat sudah 4 juta orang lebih yang mendaftarkan diri. Mayoritas dari mereka berasal dari formasi umum.
Berdasarkan informasi terkini dari Setkab, Kamis (11/10/2018), jumlah pendaftar formasi umum mencapai 3.984.312 orang. Angka itu diikuti oleh formasi lulusan terbaik, yakni 17.590 orang.
Baca Juga
Advertisement
Formasi yang jumlahnya termasuk terendah adalah diaspora. Tercatat, baru 52 orang yang mendaftar CPNS lewat jalur tersebut. Formasi lainnya seperti penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan tenaga honorer berhasil menjaring minat ribuat pendaftar.
"Pelamar formasi penyandang disabilitas mencapai 2.071 orang, putra/putri Papua 4.161 orang, lulusan terbaik (cumlaude) 17.590 orang, diaspora 52 orang, dan tenaga honorer kategori II (K-2) sebanyak 5.548 orang,” demikian siaran pers BKN.
Meskipun sudah ada 4 juta orang pendaftar CPNS, belum semuanya menyelesaikan proses pendaftaran. Pihak BKN pun meminta agar peserta tidak melakukan penundaan sampai menit-menit terakhir karena dikhawatirkan akan tersandung kendala.
"Takutnya kalau tanggal 14-15 Oktober sistemnya sibuk karena banyak menangangi orang yang unggah-unggah dokumen dan sebagainya. Jadi, pastikan saja sekarang itu," ujar Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan kepada Liputan6.com, seperti ditulis Jumat (12/10/2018).
Selain diharapkan membaca syarat di instansi terkait dengan teliti, peserta diingatkan agar berhati-hati ketika memasukkan data mereka di SSCN. Sebab, data yang salah tak bisa diperbaiki lagi.
13.345 Tenaga Honorer K-II Berhak Ikuti Seleksi CPNS 2018
Dari total 438.590 tenaga honorer kategori II (K-II) yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 13.345 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat untuk ikuti seleksi penerimaan CPNS 2018.
Hal itu setelah dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018. Data tersebut terdapat dalam surat yang dikirimkan Deputi Bidang Informasi Kepegawaian BKN, Iwan Hermanto kepada Kepala Regional BKN dan Kepala BKD Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota pada 1 Oktober 2018. Demikian kutip laman Setkab, Rabu, 10 Oktober 2018.
Sebagaimana diketahui dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 pada lampiran F disebutkan untuk dapat mengikuti seleksi CPNS tahun 2018, tenaga honorer K-II harus memenuhi persyaratan antara lain:
1. Usia paling tinggi 35 tahun, masih aktif bekerja terus menerus sampai sekarang.
2. Bagi tenaga pendidikan minimal berijazah Strata I yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer K-II pada 3 November 2013
3. Bagi tenaga kesehatan berijazah diploma 3 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi tenaga Honorer K-II pada 3 November 2013.
"Berdasarkan proses seleksi di atas, maka jumlah rekapitulasi data tenaga honorer K-II yang memenuhi syarat adalah 13.345," ujar Iwan.
Terhadap tenaga honorer K-II yang dinilai layak mengikuti seleksi itu, Deputi Bidang Informasi Kepegawaian BKN itu juga mengingatkan, seluruh eks tenaga honorer K-II wajib mencetak ulang kartu tanda bukti peserta
Tenaga Honorer Kategori II melalui helpdesk SSCN 2018 yang mencantumkan kualifikasi/tingkat pendidikan yang digunakan pada saat pengangkatan tenaga honorer pertama kali dan kualifikasi pendidikan tertinggi yang telah ditamatkan saat pendataan Tenaga Honorer K-II, dan membawa kartu tersebut ke BKD masing-masing untuk diverifikasi dan validasi.
Kepada Admin Instansi, BKN mengingatkan bahwa mereka wajib melakukan proses verifikasi dan validasi serta mencetak salinan kartu ujian Tenaga Honorer K-II melalui helpdesk SSCN 2018 dengan memasukkan nomor tiket yang tertera pada kartu tanda bukti peserta Tenaga Honorer K-II dan membubuhkan tanda tangan pejabat yang berwenang.
Advertisement