Liputan6.com, Jakarta - Instagram memang sering digunakan sebagai media promosi untuk menjual berbagai hal. Mulai dari rumah, kendaraan, smartphone, pakaian, hingga alat make up. Sayangnya, ada saja ulah orang jahat yang menjual hal terlarang.
Ya, baru-baru ini, kepolisian menangkap empat orang yang diduga menggunakan jejaring sosial milik Facebook itu untuk menjual bayi.
Sebagaimana dikutip Tekno Liputan6.com dari Strait Times, Kamis (11/10/2018), pemegang akun Instagram yang kedapatan menjual bayi dengan inisial AP masih berusia 29 tahun.
Simak Pula
Advertisement
Dia mengaku menawarkan "bantuan" bagi keluarga yang tidak memiliki anak. AP ditangkap bersama tiga orang lainnya, salah satunya adalah wanita berusia 22 tahun yang hendak menjual bayinya. Sementara dua orang lain yang juga ditangkap adalah seorang broker alias perantara dan calon pembeli.
Ke-empatnya terancam hukuman maksimum 15 tahun penjara karena kasus ini.
Sejauh ini, akun Instagram yang dimaksud kabarnya masih aktif dengan jumlah pengikut sebanyak 722 followers.
Yang paling mengejutkan, pada salah satu unggahan di akun Instagram itu terdapat gambar tangkapan layar percakapan di aplikasi WhatsApp. Terlihat juga ada foto yang perempuan hamil dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Perempuan yang identitasnya tidak diketahui itu ingin menjual anaknya.
Promosi Lewat Instagram
Dalam tangkapan pesan WhatsApp itu, mereka yang mengirim pesan ke si pemegang akun Instagram bakal dapat balasan dari nomor telepon Indonesia. Kemudian foto screenshot ini diunggah di laman Instagram agar orang lain juga turut menggunakan layanan AP.
Salah satu unggahan berisi tulisan. "Saya perempuan yang sedang hamil tujuh bulan dan belum menikah. Saya ingin bertemu orang yang mau mengadopsi anak saya dan membiayai saya hingga tanggal melahirkan. Saya tidak ingin keluarga saya tahu hal ini," begitu tulisnya.
Bukan hanya itu, akun Instagram tersebut juga menggunakan foto si penjual anak, yakni perempuan yang wajahnya ditutupi.
Sekadar diketahui, menurut polisi, perempuan berusia 22 tahun yang hendak menjual bayinya berinisial LA.
Pembeli pun bersepakat membayar Rp 15 juta untuk bayi yang dijual LA. Sementara, si perantara jual beli mendapat Rp 5 juta dan AP selaku pemilik akun Instagram dapat bagian Rp 2,5 juta.
Sebelumnya, ibu berusia 22 tahun itu disebut-sebut memiliki utang yang jumlahnya banyak. Ia pun berkonsultasi dengan si pemilik akun di laman Instagramnya.
Setelah menghubungi pemilik akun Instagram, wanita tersebut diperkenalkan kepada seseorang di Bali yang telah berminat membeli anaknya yang belum lahir.
Advertisement
Total Sudah Jual 4 Bayi
AP si pemilik akun Instagram saat diinvestigasi mengaku "baru" menjual empat bayi.
Dia mengatakan, transaksi jual beli bayi lewat Instagram memiliki nilai Rp 15 hingga Rp 20 juta per bayi.
AP mengklaim dia menggunakan pengetahuan tentang masalah kesejahteraan keluarga yang dipelajari di kampus dan tempatnya bekerja sebagai konselor sukarela untuk membujuk calon ibu agar mau menjual bayi mereka.
Polisi mengatakan, setelah dia membuat akun Instagram tersebut, lebih dari 100 warganet menghubunginya. Sebagian besar yang mengontak AP lewat Instagram adalah ibu muda yang belum menikah.
Baca Juga
(Tin/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: