Menunggu Kesadaran Anggota DPR Klarifikasi Hoaks Ratna Sarumpaet ke Polisi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan, alasan permintaan tersebut lantaran penyidik terbentur oleh Undang-Undang MD3 untuk memeriksa anggota DPR terkait kasus Ratna Sarumpaet..

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 11 Okt 2018, 13:06 WIB
Tersangka Ratna Sarumpaet keluar dari mobil untuk memeriksa kesehatannya di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/10). Ratna Sarumpaet ditahan terkait kasus hoaks penganiayaan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi akan memeriksa semua pihak yang berkaitan dengan kasus penyebaran hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet. Tak terkecuali anggota DPR. Namun, polisi meminta kesadaran diri dari anggota dewan untuk menemui penyidik tanpa diundang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan, alasan permintaan tersebut lantaran penyidik terbentur oleh Undang-Undang MD3 untuk memeriksanya. UU tersebut mengatur pemanggilan terhadap anggota dewan untuk diperiksa terkait penegakan hukum harus seizin Presiden.

Guna mempersingkat waktu, anggota DPR yang dianggap mengetahui penyebaran hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet diminta memberikan klarifikasi ke Polda Metro Jaya. Terlebih, jika mereka ikut menyebarkan kabar penganiayaan aktivis sosial itu.

"Kalau anggota DPR harus izin Pak Presiden. Kecuali beliau dengan kesadaran sendiri datang ke Polda Metro klarifikasi, itu sangat kita hargai," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 10 Oktober 2018.

Kabar soal penganiayaan Ratna Sarumpaet memang sempat menghebohkan masyarakat. Tak sedikit tokoh, politikus, hingga aktivis yang mengecam tindakan tersebut dan ramai-ramai menyiarkannya melalui media sosial.

Namun, rupanya peristiwa yang dibela tersebut hanyalah kebohongan belaka. Mereka yang semula membela pun berbalik dan mengungkapkan kekecewaannya atas hoaks terbaik dari aktivis sosial itu.

Meski begitu, Polri perlu memeriksa saksi-saksi untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Penyidik sendiri telah memintai keterangan dari politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais yang saat itu ikut membela Ratna sebelum kebohongannya terungkap.

Penyidik, kata Setyo, masih akan memeriksa tokoh-tokoh lainnya sebagai saksi. Namun belum diungkap siapa selanjutnya yang dimintai keterangan terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet setelah Amien Rais.

"Rencana tindak lanjut ada. Semua yang terkait akan diklarifikasi dan diminta ke Polda untuk klarifikasi," kata Setyo.

 


Ditangkap di Bandara

Aktivis Ratna Sarumpaet menyampaikan keterangan kasus penganiayaan yang dialaminya, Jakarta, Rabu (3/10). Ratna mengakui tidak ada penganiayaan yang diterimanya seperti kabar yang berkembang beberapa waktu terakhir. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sebelumnya, kabar tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet viral di media sosial dan membuat heboh masyarakat. Polisi pun bergerak cepat dan menemukan banyak kejanggalan pada kasus penganiayaan yang diakui terjadi di Bandung, Jawa Barat itu.

Akhirnya Ratna Sarumpaet mengakui bahwa cerita penganiayaan terhadap dirinya tak pernah terjadi. Peristiwa yang dibela banyak orang itu ternyata hoaks.

Sehari kemudian, Ratna ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak berangkat ke luar negeri pada Kamis 4 Oktober 2018 malam. Dia kemudian ditahan setelah diperiksa selama 1x24 jam pascapenangkapan.

Akibat perbuatannya itu, Ratna dijerat dengan Pasal 14 KUHP dan Pasal 28 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ibunda aktris Atiqah Hasiholan itu terancam hukuman 10 tahun penjara.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya