Liputan6.com, Jakarta - Berkas tersangka Lyra Virna atas kasus pencemaran nama baik, dinyatakan lengkap oleh pihak kepolisian alias P21. Dengan begitu, surat-surat tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan RI (Kejari) Bekasi, dan siap disidangkan.
Rencananya hari ini, Kamis (11/10/2018), Lyra Virna diserahkan pihak kepolisian ke Kejari Bekasi sekitar pukul 10.00 WIB. Namun hingga siang ini Lyra Virna belum juga datang.
Baca Juga
Advertisement
"Hari ini diagendakan tahap ke dua, akan kita kirim tersangka dan barang buktinya ke JPU Bekasi Kota. Tapi sampai sekarang belum dapat informasi kedatangannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).
Polisi sudah berkewajiban menyerahkan Lyra Virna dan berkas kasusnya ke Kejari Bekasi. Dan mereka menunggu kedatangan Lyra Virna ke Polda Metro Jaya hari ini juga.
Kirim
"Bahwa penyidikan ini sudah selesai ya, sudah dinilai kejaksaan bahwa itu lengkap. Tentunya tanggung jawab penyidik dinyatakan P21 ya artinya kita kirim tersangka bersama barang bukti," ujar Argo.
Advertisement
Dijemput Paksa?
Namun bila Lyra Virna tak kunjung datang ke Polda Metro Jaya, istri Muhammad Fadlan akan dijemput Paksa, benarkah? Saat ditanya langsung ke Argo Yuwono, Begini penjelasanya.
"Kita tunggu ajah ya. Kan ini belum datang juga, ini masih jam berapa kita tunggu ajah ya," kata Argo Yuwono.