Liputan6.com, Jakarta - Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan terbaru bagi para pelamar yang telah memilih pemerintah kota Bengkulu. Pasalnya, kota tersebut sudah dikeluarkan dari daftar instansi penerima CPNS 2018.
"Sobat BKN yang sebelumnya telah menjatuhkan pilihan pada Pemerintah Kota Bengkulu, saat ini kalian dapat memilih ulang Instansi dan Formasi yang telah dipilih," tulis akun resmi BKN, Kamis (11/10/2018).
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya, Bengkulu telah dikabarkan menarik formasi CPNS 2018 mereka yang berjumlah 245. Hal tersebut juga dijelaskan oleh Keputusan Kemenpan RB, pemerintah kota Bengkulu dikeluarkan dari daftar instansi penerima CPNS 2018.
Oleh sebab itu, mereka yang sudah terlanjur memilih Bengkulu bisa memindahkan lamaran mereka ke instansi lain. Sekadar informasi, sampai saat ini sudah lebih dari 4 juta orang yang mendaftar untuk seleksi CPNS 2018.
Di wilayah Bengkulu, terdapat formasi lain yang tersedia, yaitu sebanyak 317 CPNS untuk Pemprov Bengkulu, 250 CPNS untuk Kabupaten Seluma, 168 CPNS untuk Kabupaten Bengkulu Tengah, 292 CPNS untuk Kabupaten Kepahiang, dan 270 CPNS untuk Kabupaten Rejanglebong.
Kemudian untuk wilayah Kabupaten Mukomuko sebanyak 250 CPNS, Kabupaten Kaur sebanyak 250 CPNS, Kabupaten Lebong sebanyak 209 CPNS, dan Kabupaten Bengkulu Utara sebanyak 149 CPNS.
Begini Jurus BKN Jaring PNS Berkualitas di Seleksi CPNS 2018
Dalam rangka menjaring Aparatur Sipil Negara (ASN) berkualitas, Panitia Seleksi (Pansel) CPNS BKN 2018, kembali bertekad melaksanakan sistem seleksi yang obyektif, transparan, akuntabel serta bebas KKN.
Demi menemukan peserta yang berkualitas tersebut, pelamar yang berminat mendaftar CPNS di lingkungan BKN akan mengikuti tiga jenis seleksi. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Sekretaris Utama BKN selaku Ketua Pansel CPNS BKN Tahun 2018 Supranawa Yusuf, seperti dikutip dari laman BKN.
"Ketiga jenis seleksi bagi pelamar CPNS BKN tersebut terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai dengan jabatan yang dilamar,” beber Supranawa Yusuf.
Dalam proses seleksi administrasi, menurut Supranawa, akan dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian semua berkas lamaran yang telah diunggah pelamar melalui SSCN BKN. Sementara untuk SKD, akan dilaksanakan dengan metode CAT-BKN.
“Dalam menentukan kelulusan SKD akan berpedoman pada regulasi, di antaranya PermenPANRB Nomor: 37 Tahun 2018 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS,” imbuhnya.
Pada SKB, menurutnya, Pansel CPNS BKN 2018 rencananya akan melakukan seleksi kompetensi teknis, serta wawancara kompetensi manajerial dan sosio kultural bagi pelamar.
“Tim yang berkaitan sedang menyiapkan soal-soal yang akan digunakan,” pungkasnya.
Advertisement