Liputan6.com, Kuala Lumpur - Pemerintah Malaysia baru saja mengumumkan rencana untuk menghapus hukuman mati, yang akan mulai dibahas dalam beberapa minggu ke depan.
Rancangan undang-undang (RUU) baru itu diumumkan pada Rabu, 10 Oktober 2018, bertepatan dengan peringatan hari anti-hukuman mati internasional.
Dikutip dari ABC.net.au, Kamis (11/10/2018), RUU itu diajukan pada sidang parlemen berikutnya yang akan dimulai pada Senin depan.
"Semua hukuman mati akan dihapus. Dihentikan penuh," ujar Menteri Hukum Datuk Liew Vui Keong, di sela-sela menyampaikan pidato di Universitas Malaya.
Baca Juga
Advertisement
Pelanggaran obat-obatan terlarang merupakan jumlah kasus terbesar yang menyebabkan eksekusi mati di Malaysia.
Namun secara keseluruhan, undang-undang saat ini menegaskan bahwa hukuman mati wajib dilakukan untuk kejahatan seperti pembunuhan, penculikan, hingga pelanggaran narkoba dan pengkhianatan negara (termasuk terorisme).
Amnesty International melaporkan pada Maret lalu, 799 orang terpidana mati di Malaysia dihukum karena perdagangan narkoba, termasuk 416 warga negara asing.
Selain itu, Amnesty International menyambut baik keputusan terkait dan mendesak negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara, untuk melakukan hal serupa.
Pada 2017, Malaysia melakukan empat eksekusi mati melalui hukuman gantung.
Hingga saat ini, 142 negara telah menghapus hukuman mati, baik secara hukum maupun praktik.
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Simak video pilihan berikut:
Perubahan Positif
Secara regional, hanya Kamboja, Filipina, dan Timor-Leste yang menghapus hukuman mati.
"Ini adalah langkah positif bagi Malaysia, karena kami berharap lebih banyak negara, khususnya di Asia Tenggara, untuk akhirnya menghancurkan praktik-praktik eksekusi," kata Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia, kepada ABC.
"Saya pikir ini adalah terobosan untuk kawasan Asia Tenggara dan berita baik, terutama bagi para pekerja migran dari Filipina dan Indonesia, karena beberapa dari mereka menghadapi hukuman mati di Malaysia."
Sementara itu, Indonesia disebut oleh Amnesty International, sebagai negara dengan jumlah eksekusi mati tertinggi di Asia Tenggara, selama lima tahun terakhir.
Namun, Hamid menilai bahwa Indonesia telah menunjukkan perubahan positif dalam isu hukum terkait. Ia menyebutkan bahwa selama dua tahun terakhir, Jakarta banyak mengubah hukuman paling berat tersebut, menjadi hukuman alternatif atas beberapa pertimbangan.
Advertisement