Liputan6.com, Jakarta - Bupati Malang Rendra Kresno dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Rendra menerima uang suap sebesar Rp 3,45 miliar untuk pembayaran utang pembiayaan dana kampanye saat maju menjadi Bupati Malang periode 2010-2015.
Advertisement
Rendra menerima suap tersebut dari pihak swasta bernama Ali Murtopo. Ali juga merupakan tim sukses Rendra.
"Setelah menjabat Bupati, dilakukan proses pengumpulan fee proyek di Kabupaten Malang untuk kebutuhan pembiayaan utang dana kampanye yang sudah dikeluarkan sebelumnya," ujar Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).
Saut mengatakan, salah satu yang menjadi perhatian Rendra dan kawan-kawan adalah proyek di Dinas Pendidikan yang saat itu mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Bidang Pendidikan di Tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013.
"Khususnya proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP," kata Saut.
Juga Terima Gratifikasi
Selain kasus dugaan suap, KPK juga menjerat Rendra sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. KPK menduga Rendra beserta pihak swasta Eryk Armando Talla menerima gratifikasi sebesar Rp 3,55 miliar.
"Penerimaan gratifikasi RK (Rendra) dan EAT (Eryk Armando) diduga terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Malang," kata Saut.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement