Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang SGD 15 ribu saat menggeledah rumah dinas Bupati Malang Rendra Kresno.
Selain uang, tim KPK juga menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi proyek di Pemkab Malang.
Advertisement
Tak hanya di rumah dinas Bupati Malang Rendra, uang juga ditemukan tim penyidik KPK di dua lokasi lainnya. Yakni di Kantor Bina Marga sebesar Rp 305 juta dan di kediaman salah satu Kepala Bidang sebesar Rp 18.950.000.
"Hari ini penggeledahan masih berlangsung di lokasi lainnya di Kabupaten Malang. Akan kami sampaikan lebih lanjut perkembangan informasinya," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Bupati Malang Jadi Tersangka
Untuk suap, KPK menjerat Rendra beserta dengan pihak swasta bernama Ali Murtopo. Rendra diduga menerima suap dari Ali Murtopo sebesar Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang.
Uang yang diterima Rendra dari Ali itu diduga akan digunakan untuk pembayaran utang dana kampanye yang dikeluarkan untuk pemenangan Rendra saat maju menjadi Bupati Malang periode 2010-2015.
Sementara dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rendra dijerat bersama dengan pihak swasta bernama Eryk Armando Talla. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 3,55 miliar terkait beberapa proyek di Pemkab Malang.
Saksikan video menarik berikut ini:
Advertisement