Liputan6.com, Jember - Dua residivis dari delapan anggota komplotan perampok jalanan dan pencurian alias begal, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kakinya, karena melawan petugas ketika akan diamankan.
Keduanya bernama Slamet (40), warga Dusun Kemuning Selatan, Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur dan Dodik Hosmadi (31), warga Jalan Merak Poreng, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.
Advertisement
"Pada hari ini, polres Jember mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Perampokan) Subsider Pencurian dengan pemberatan. Kelompok ini beranggotakan 7 hingga 8 orang," kata Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, Rabu (10/10/2018).
Ia menjelaskan penangkapan tersangka ini, berdasarkan dua laporan polisi, LP / 207/ VII /2018/JATIM/RES JEMBER /SEK KALIWATES, kasus perampokan di Perumahan Alam Hijau Kelurahan Sempusari Kecamatan Kaliwates, 10 Juli 2018. Serta LP / K / 39 /IV / 2018 /JATIM/RES JEMBER/Sek Sukorambi.
"Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka dari 8 tersangka, dilumpuhkan dengan tembakan," katanya.
Dia menjelaskan, setiap beraksi komplotan begal jalanan ini selalu berkelompok antara 7 hingga 8 orang, dengan modus yang berubah-ubah.
Dalam aksinya, mereka proaktif mencari sasaran di jalanan sambil membawa senjata tajam (celurit) dengan sasaran pengendara sepeda motor, yang melintas di tempat sepi sendirian.
Saat mendapati sasaran, korban pengendara motor dikejar dan ditendang. Saat korban jatuh, tersangka langsung mengambil sepeda motornya.
"Jika korban melawan, tersangka tidak segan-segan melukai korbannya dengan celurit," ucap Kusworo.
Selain itu, lanjut Kusworo, komplotan pelaku begal ini juga menyatroni rumah warga, jika tidak mendapatkan sasaran di jalan. Modusnya, pelaku masuk rumah korban, dengan mencongkel pintu ataupun jendela.
Pelaku selanjutnya mengambil barang-barang berharga, seperti sepeda motor. Jika pemilik rumah terbangun dan melawan pelaku, akan disandera dan dilukai.
"Kami sudah menyita dua unit sepeda motor hasil kejahatannya dan 1 sarana dan kami sudah menghubungi kedua korban untuk mengambil sepeda motornya tanpa dipungut biaya sepeser pun," jelas Mantan Sespri Kapolri jenderal Tito Karnavian ini.
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Profesi Pelaku
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti sebilah celurit, 1 unit kunci T, 2 unit mata kunci T, 1 unit kunci stang, dan selembar masker penutup muka.
Dia menambahkan, dari hasil pengembangan penyidikan, tersangka mengaku beraksi di 11 TKP, di 7 kecamatan, di kabupaten Jember. Bahkan, yang bersangkutan juga mengaku beraksi, di rumah salah seorang anggota polisi di Jember.
"Saat ini anggota tengah melakukan pengembangan, serta mencari korban dan barang bukti di lapangan," tutur Kusworo.
Sebelum penangkapan itu, sebagian besar warga tidak menyangka jika kedua tersangka ini adalah perampok sadis yang menjadi buron polisi. Sebab, keduanya, jika pagi hari berprofesi sebagai pedagang.
Selamet pedagang buah di pasar, sedangkan Dodik, sebagai penjual sayur keliling. Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP subsider pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan (ancaman hukuman 9 tahun penjara) dan pencurian dengan pemberatan (ancaman hukuman 7 tahun penjara).
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement