KPK Cermati Pernyataan Eni Saragih Sebelum Jerat Sofyan Basir Dalam Kasus PLTU Riau 1

Eni menyebut Sofyan yang menawarkan proyek PLTU Riau-1 kepada Setya Novanto.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Okt 2018, 23:18 WIB
Terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo mendengarkan kesaksian tersangka penerima suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/10). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mencermati fakta persidangan kasus dugaan suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa pemilik Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.

"Hasil persidangan tentu menjadi masukan bagi kami untuk mengembangkannya lebih lanjut," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).

Dalam sidang dengan terdakwa Johanes Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerangkan dengan gamblang peran Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Eni menyebut Sofyan yang menawarkan proyek PLTU Riau-1 kepada Setya Novanto yang pada saat itu merupakan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR. Sofyan juga pihak yang meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek senilai USD 900 juta.

Saut menyatakan pihaknya akan mendalami kesaksian Eni sebelum menjerat Sofyan dalam kasus ini. Menurut Saut, sejauh ini status Sofyan Basir masih sebagai saksi.

"Sampai hari ini yang jelas status yang bersangkutan belum berubah, seperti apa nanti, kita mendalami hasil yang muncul di persidangan, nanti kita pelajari, nanti kita kembangkan," kata Saut.

Saut memastikan hasil dari kesaksian Eni Saragih dalam perkara ini akan menjadi masukan bagi penyidik dan jaksa penuntut umum KPK untuk mengembangkan kasus ini.

"Tapi untuk mengembangkan itu kan banyak proses yang harus kita lalui untuk mengembangkannya lebih lanjut, penyidik tentunya akan lebih paham," kata Saut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tiga Tersangka

Dalam kasus ini, KPK baru menjerat tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya