Liputan6.com, Malang - Rendra Kresna, Bupati Malang, Jawa Timur, menjadi tuan rumah pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Malang. Acara digelar selang 3 jam dari pengumuman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Rendra Kresna sebagai tersangka dugaan korupsi.
Pisah sambut Kepala Kejari Malang lama dan baru yakni Nasril dan Abdul Qohar digelar di Pendopo Kabupaten Malang, malam hari. Bupati Malang, Rendra Kresna sama sekali tak menyinggung status hukumnya sebagai tersangka saat berpidato.
"Terimakasih pada pak Nasril yang selama ini sudah mengabdi di Malang. Mengingatkan kami pada tiap kekeliruan sehingga pembangunan bisa berjalan dengan baik," kata Rendra di Malang, Kamis (11/10/2018).
Baca Juga
Advertisement
Ia menyebut Kepala Kejari Malang lama, Nasril yang pindah tugas ke Jakarta akan selalu ingat Malang. Sebab sudah seperti Arek Malang alias Arema, lantaran makan dan minum cukup lama di Malang. Ia berharap Kepala Kejari Malang baru juga bisa bekerja dengan baik di daerah ini.
Usai berpidato sekitar 15 menit, kepala Kejari lama dan baru bergantian menyanyikan sebuah lagu. Kepala Polres Malang, AKBP Yade Ujung Setiawan pun turut menyumbangkan suaranya. Setelah itu, acara pun ditutup tanpa banyak percakapan di antara mereka.
Rendra Kresna memilih langsung masuk ke rumah dinasnya setelah berjabat tangan dengan kedua pimpinan korps baju cokelat itu. Bupati Malang periode 2010 – 2015 dan 2016 – 2021 itu dijadwalkan akan diperiksa KPK pada Senin, 15 Oktober mendatang di Jakarta.
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Dua Kasus
Komisi antirasuah menetapkan Bupati Malang, Rendra Kresna sebagai tersangka korupsi proyek sarana pendidikan dan proyek lainnya. Selain itu, dua rekanan proyek yakni Ali Moertopo dan Eryk Armando Talla juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Rendra Kresna diduga menerima suap sebesar Rp 3,45 miliar dari Ali Moertopo. Suap terkait sarana penyediaan sarana penunjang mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan tahun anggaran 2011 yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).
Rendra Kresna juga diduga menerima gratifikasi atau suap sebesar Rp 3,55 miliar dari Eryk Armando Talla. Rendra diduga tak pernah melaporkan gratifikasi yang diterimanya pada KPK setidaknya selama 30 hari kerja. Melanggar UU nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement