Jika Tak Kunjung Lapor Usai Gempa Palu, Napi Sulteng Jadi DPO

Ratusan napi dan tahanan di sejumlah lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan di Sulawesi Tengah belum melapor setelah dilepaskan saat gempa Palu hampir dua pekan lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Okt 2018, 07:52 WIB
Ilustrasi penjara (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan napi dan tahanan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) serta rumah tahanan di Sulawesi Tengah belum melapor setelah dilepaskan saat gempa Palu hampir dua pekan lalu. Jika tak kunjung melapor ke rutan atau lapas tempatnya menjalani hukuman, mereka akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Karopenmas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, seluruh warga binaan lapas, LPKA, rutan dan cabang rutan di Palu serta sekitarnya diberi batas waktu sampai 16 Oktober 2018 untuk menjalani sisa masa hukumannya.

"Polisi membantu menghadirkan warga binaan, kalapas ke Polda Sulteng, baru mengeluarkan DPO," kata Dedi di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis 11 Oktober 2018.

Dia menuturkan, upaya persuasif pihak rutan dan lapas bekerja sama dengan kepolisian telah dilakukan. Mereka telah mengimbau keluarga narapidana dan tahanan melapor ke lapas atau rutan.

Meski pagar yang mengelilingi lapas dan rutan di Palu roboh, kata dia, sebagian bangunan masih dapat dimanfaatkan untuk ditempati narapidana.


Ratusan Napi

Ilustrasi penjara (AFP)

Dedi menuturkan, dari koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Sulteng hingga Kamis kemarin masih ada ratusan napi yang belum kembali.

Menurut dia, di Lapas Klas IIA Palu dari 674 narapidana, baru 27 orang kembali dan 647 orang masih kabur, sementara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Palu, sebanyak 28 orang dari 29 orang yang masih di luar.

Sementara itu, di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Klas III Palu, seluruh narapidana sebanyak 87 orang masih di luar.

Selanjutnya di Rutan Klas IIA Palu, dari total 465 tahanan, sebanyak 447 orang belum kembali dan di Rutan Klas IIB Donggala dari 342 tahanan, sebanyak 333 orang masih kabur.

Adapun cabang Rutan Parigi, dari 177 orang, sebanyak 117 sudah kembali dan sisanya 60 orang masih berada di luar. "Batas waktu kalapas sampai Senin (8/10), ternyata baru sedikit kembali jadi diimbau terus bekerja sama kepolisian dan keluarga segera melapor ke lapas," kata Dedi.

Saat kejadian darurat bencana, pagar lapas dan rutan dalam kondisi rusak sehingga sejumlah napi melarikan diri. Selain itu, saat bencana kalapas melepaskan para narapidana dengan diberi batas waktu harus kembali.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya