KPK Panggil Dirut PT PJB Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1

Iwan Agung akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Okt 2018, 10:33 WIB
Mantan Mensos Idrus Marham memberi keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/8). Idrus Marham resmi ditahan untuk mempermudah penyidikan terkait kasus suap Rp 4,8 miliar proyek PLTU Riau-1. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama (Dirut) PT Pembangkit Jawa-Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Iwan Agung akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (12/10/2018).

Pada kasus ini, KPK sudah menjerat tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Proyek PLTU Riau-1 sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Aliran Suap

Sebelumnya, KPK menegaskan sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menikmati aliran suap PLTU Riau-1. Namun, terkait nama dan jumlah aliran suap masih disimpan lembaga antirasuah itu.

"Yang pasti sudah kami identifikasi, berapa nilai dari dugaan aliran dana, siapa pihak pemberi, siapa penerima, itu kan sudah diidentifikasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (4/10/2018).

Febri pun mengimbau agar pihak yang menerima atau memberi suap segera mengembalikan uang ke KPK. Hal tersebut untuk lebih mempermudah proses hukum.

"Sembari proses ini berjalan, KPK tetap membuka kalau ada pihak-pihak lain yang bersikap kooperatif untuk mengembalikan dana itu untuk proses asset recovery," kata Febri.

 

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya