Liputan6.com, Serang - Seorang Kepala Desa (Kades), berinisial SL, diduga melakukan korupsi dana desa yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 497 juta. Hal itu diungkapkan AKBP Komaruddin, Kapolres Serang Kota saat ditemui Liputan6.com, Jumat (12/10/2018).
"Diduga Tipikor, menyebabkan kerugian negara, mantan kepala Desanya Binangun, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, inisial SL, menjabat periode 2012-2017," kata Komarudin.
Advertisement
SL pada tahun 2015, mendapatkan dana desa sebesar Rp 600 juta untuk membeli Alat Tulis Kantor (ATK) senilai Rp 60 juta.
Kemudian membangun kantor desa menggunakan uang tersebut dan menghabiskan dana desa sekitar Rp 200 juta.
"Telah dipertanggungjawabkan 100 persen. Ada beberapa item barang yang ditiadakan," ungkap Komaruddin.
Kemudian ditahun 2016, SL mendapatkan kembali dana desa sebesar Rp 1 miliar dan digunakan untuk pembangunan fisik di Desa Binangun.
Seperti membangun jembatan, membangun dan memperbaiki jalan desa, pemeliharaan dan pembangunan irigasi hingga melakukan pemotongan honor anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Binangun.
"Hasil audit fisik, ahli teknik sipil dan penghitungan kerugian negara, merugikan keuangan negara. Telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," kata Komaruddin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan korup-nya tersebut, sang kepala desa langsung dijemput pihak kepolisian di rumahnya. Dari lokasi polisi menemukan uang Rp 137 juta dan menyitanya sebagai barang bukti.
"Yang bersangkutan telah memenuhi unsur pasal 2 ayat satu dan pasal 3, UU nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun," ucap Komaruddin menambahkan.
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Simak juga video pilihan berikut ini: