Polisi Tangkap 2 ASN Tanjungbalai Saat Pesta Sabu

Kedua ASN ditangkap saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di belakang rumah.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 12 Okt 2018, 23:00 WIB
Ilustrasi Narkoba 4 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Tanjungbalai - Dua orang aparatur sipil negara (ASN), MS dan BJ yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres setempat ketika mengonsumsi sabu-sabu di rumah MS.

Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, kedua ASN ditangkap saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di belakang rumah MS di Jalan Jenderal Sudirman Km 5, Kelurahan Sijambi pada Selasa, 9 Oktober 2018 sekitar pukul 17.30 WIB.

"Saat ditangkap, mereka sedang mengonsumsi narkotika golongan I, jenis sabu-sabu,"ujar Irfan yang didampingi Kasat Rakoba AKP Adi Haryono, di Tanjungbalai, seperti dilansir Antara, Jumat (12/10/2018).

Dari tangan mereka, lanjut dia, petugas mengamankan barang bukti berupa sebungkus plastik klip transparan berisi 0,7 gram sabu-sabu, 1 set bong (alat isap), 3 unit HP, 1 mancis, dan selembar potongan kertas timah rokok.

Menurut Irfan, kedua tersangka mengakui narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial DG beralamat di sekitar Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sungai Tualang Raso.

"Tim Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan dan pencarian, namun hingga kini BG belum berhasil ditemukan," jelas Irfan.

Kedua ASN pengguna sabu-sabu tersebut yakni MS (43) merupakan warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar.

Sedangkan BJ (42) beralamat di Jalan Jampalan, Dusun IX, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya