Liputan6.com, Tokyo - Pemerintah Jepang baru saja mengumumkan rencana untuk menarik lebih banyak pekerja asing, sebagai solusi mengatasi kekurangan tenaga kerja usia produktif akibat kian menumpuknya populasi tua.
Rencana yang disampaikan pada hari Jumat ini, difokuskan untuk mengisi kekurangan pekerja di sektor pertanian, keperawatan, konstruksi, hotel, dan industri galangan kapal.
Di bawah rancangan undang-undang terkait, sebagaimana dikutip dari Channel News Asia pada Jumat (12/10/2018), warga negara asing dengan keterampilan tertentu akan diberikan visa khusus, yang memungkinan mereka bekerja hingga lima tahun.
Adapun pekerja asing dengan kualifikasi lebih tinggi, dan juga berhasil melewati seluruh tes bahasa Jepang, diizinkan untuk membawa anggota keluarga dan berkesemoatan memperoleh status kependudukan permanen.
Baca Juga
Advertisement
Juru bicara pemerintah, Yoshihide Suga, mengatakan kepada wartawan pada hari Jumat bahwa RUU itu akan diserahkan ke parlemen "dalam waktu dekat", dengan kemungkinan diresmikan pada bulan April mendatang.
Selama ini, Jepang dikenal sangat berhati-hati dalam menerima pekerja asing, guna menghindari mereka yang masuk tanpa cukup keahlian.
Namun, untuk sekelas profesional pun, pemerintah Negeri Sakura kerap memberlakukan aturan yang ketat, sehingga mengurangi minat tenaga luar untuk bekerja di sana.
Satu-satunya pengecualian adalah untuk orang Amerika Selatan keturunan Jepang, yang bahkan berpeluang mendapat izin tinggal permanen dengan mudah.
Namun, ditegaskan oleh Perdana Menteri Shinzo Abe, bahwa reformasi tidak dimaksudkan sebagai perombakan besar-besaran kebijakan imigrasi Jepang. Pemerintah tidak ingin menerima kedatangan massal warga asing, melainkan hanya melonggarkan keran bagi pekerja produktif.
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Simak video pilihan berikut:
Desakan Dunia Bisnis Jepang
Di lain pihak, dunia bisnis lokal telah lama melobi pemerintah untuk aturan imigrasi yang lebih longgar. Mereka mengatakan bahwa ada selisih sekitar 2,5 persen antara lapangan kerja dan yang mengisinya.
Bahkan, kini rata-rata ada 163 lowongan untuk setiap 100 pencari kerja, di mana hal ini menandakan Jepang tengah kekurangan tenaga terampil.
Pemerintah belum menetapkan target jumlah pekerja asing di bawah RUU terkait, meskipun media lokal menempatkan angka pada lebih dari 500.000 orang pada tahun 2025.
Menurut angka pemerintah, ada 1,28 juta pekerja asing di Jepang pada tahun 2017. dua kali lebih banyak dibandingkan satu dekade lalu.
Tetapi lebih dari 450.000 di antaranya adalah pasangan asing warga negara Jepang, etnis Korea yang lama menetap, atau orang asing keturunan Negeri Matahari Terbit, daripada pekerja yang datang ke negara itu untuk mencari pekerjaan.
Sementara itu, sebanyak lebih dari 300.000 pekerja lainnya datang dari para siswa yang mengambil kerja paruh waktu, di mana tidak bisa mengharapkan efisiensi lebih darinya.
Advertisement