Liputan6.com, London - Di kota besar di beberapa negara maju di dunia, lahan parkir memang sangat sulit ditemukan. Jika pun ada, kemungkinan tarifnya akan sangat mahal.
Di tengah sulitnya mencari lahan parkir, seseorang pemilik mobil sedan mewah asal Jerman, BMW, menjadi bulan-bulanan para netizen di negeri Ratu Elizabeth.
Baca Juga
Advertisement
Bagaimana tidak satu mobil BMW M Series tertangkap kamera parkir di antara garis dua slot lahan parkir.
Parahnya, sang pemilik mobil rupanya membeli dua tiket parkir sekaligus, dan tiket itu pun disimpannya di antara dashboard kanan dan dashboard kiri.
Dilansir Autoevolution, Jumat (12/10/2018), aksi pengemudi membeli dua tiket dan parkir di dua slot parkir diperkirakan agar mobilnya tetap aman alias tak tergores mobil lainnya ketika hendak membuat pintu.
Hal ini membuat sejumlah orang geram dan mengecam sang pemiliknya karena sangat egois dan tak mau berbagi.
Namun begitu, ternyata ada juga yang membelanya. Hal ini karena pemilik mobil BMW itu membeli dua tiket parkir sekaligus.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mobil Tak Punya Garasi Siap-Siap Kena Derek
Dalam komplek perumahaan atau wilayah pemukiman, selalu ada saja pemilik mobil menyebalkan yang parkir sembarangan. Alasannya beragam, mulai dari tidak memiliki garasi, mobil terlalu banyak, dan masih banyak lagi alasan yang bikin kesal tetangga lain.
Namun, saat ingin dilaporkan, pasti ada perasaan tidak enak dan khawatir menimbulkan perselisihan antar tetangga. Melihat hal tersebut, Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Timur memiliki layanan inovasi pengaduan parkir liar, yang disebut Sistem Informasi Pelaporan Parkir Liar Berbasis Aplikasi (Siparlibasi).
Dengan aplikasi ini, warga Jakarta Timur dan untuk saat ini khususnya di wilayah kecamatan Jatinegara, bisa melaporkan tetangga yang parkir sembarangan dengan identitas yang dirahasiakan.
"Setelah menerima pengaduan, tim akan bergerak dan melakukan tindakan di wilayah yang diadukan oleh warga," jelas Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jakarta Timur Slamet Dahlan, saat dikonfirmasi Liputan6.com melalui sambungan telepon, belum lama ini.
Lanjut Dahlan, untuk di wilayah perumahan atau pemukiman, tim dari Sudinhub Jakarta Timur memang akan melakukan tindakan persuasif. Namun, jika tidak digubris dan sudah dikomunikasikan dengan pejabat setempat seperti RT, RW, dan Lurah, akan dilakukan penindakan yang lebih tegas.
"Jika masih nekat, ya kita lakukan tindakan preventif (penderekan). Tidak butuh waktu lama, dan secepatnya jika memang masih nekat parkir sembarangan," tegas Dahlan.
Sementara itu, aturan pemilik mobil harus memiliki garasi sendiri memang sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi, Pasal 140. Pemprov DKI Jakarta mewajibkan tiap pemilik mobil di Jakarta juga memiliki garasi. Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 tentang pembatasan kendaraan bermotor.
Sanksi yang diberikan adalah penderekan bagi mobil yang parkir di jalan raya gang masuk kawasan larang parkir. Adapun untuk syarat membeli mobil, pemda DKI akan berkoordinasi dengan kepolisian agar tidak menerbitkan STNK bila pemilik tidak memiliki garasi.
Advertisement