Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan artis dan juga presenter Augie Fantinus sebagai tersangka. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan.
"Sudah, sudah tersangka, tapi belum ditahan ya," kata Adi usai dihubungi, Jumat (12/10/2018).
Advertisement
Menurut Adi, penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi dan pemeriksaan. Augie dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 ayat 1 jo 311 KUHP.
"Sudah diperiksa, sudah semua. Jadi pencemaran nama baik dan ITE," ujarnya.
Adi menjelaskan, pihaknya mengamankan pula barang bukti yang diduga digunakan Augie untuk menyebarkan video berdurasi 15 detik itu.
"HP, hasil rekaman itu. Tangkapan layar medsos itu," pungkasnya.