Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
"Ditahan selama 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikomfirmasi, Jakarta, Jumat (12/10/2018).
Advertisement
Penahanan dilakukan usai Eddy menjalani pemeriksaan awal pascamenyerahkan diri ke lembaga antirasuah. Sebelumnya, Chairman PT Paramount Enterprise Internasional itu sempat buron dua tahun.
Eddy Sindoro yang keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 20.30 WIB ini mengaku akan mengikuti proses hukum di lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo. Eddy yang sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye ini sempat mengucapkan terimakasih.
"Terima kasih, dan siap untuk menjalani proses hukum ini," kata Eddy.
Pada hari ini sekitar pukul 12.20 waktu Singapura, Eddy dibawa ke Jakarta hendak menyerahkan diri pasca buron 2 tahun. Tim KPK yang membawa Eddy sampai di Gedung KPK sekitar pukul 14.30 WIB.
Eddy Sindoro sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 November 2016. Eddy merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengamanan sejumlah perkara di PN Jakpus.
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Hasil Pengembangan Kasus
Penetapan tersangka terhadap Eddy Sindoro merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat mantan Panitera Pengganti PN Jakpus Edy Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.
Mereka diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat pada April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edy Nasution.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement