Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya langsung menahan Augie Fantinus. Penahanan itu dilakukan usai memeriksa artis dan presenter olahraga itu selama hampir 24 jam lamanya.
"Malam ini kita lakukan penahanan ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda, Jakarta, Jumat (12/10/2018) malam.
Advertisement
Kata Argo, penahanan itu berdasarkan beberapa barang bukti yang sudah dimiliki kepolisian. Dalam hal itu, polisi meminta agar kepada seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial
"Public figure harusnya punya etika dan menjadi contoh. Ini jadi pengalaman dan contoh kepada masyarakat kalau tidak benar jangan disampaikan di media online," ujarnya.
"Kena pasal ITE ya dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan artis dan juga presenter Augie Fantinus sebagai tersangka. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan.
"Sudah, sudah tersangka, tapi belum ditahan ya," kata Adi usai dihubungi, Jumat 12 Oktober 2018.
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Bantah Jadi Calo
Polisi menyebut tidak benar anggotanya menjadi calo. Sebab, saat itu kejadiannya adalah anggota kepolisian membantu rombongan SD Tarakanita yang ingin membeli tiket pertandingan bola basket.
Kata Adi, penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi dan pemeriksaan. Augie dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 ayat 1 jo 311 KUHP.
Reporter: Ronald
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement