KPK Periksa Bupati Malang Tersangka Suap dan Gratifikasi Pekan Depan

KPK menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Okt 2018, 16:40 WIB
Bupati Malang, Rendra Kresna. (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, pada pekan depan. KPK berharap Rendra akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

"Benar, pekan depan RK diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (13/10/2018).

Sementara itu, Febri mengatakan, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pihak swasta bernama Ali Murtopo dan Eryk Armando. Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Untuk suap, KPK menjerat Rendra beserta pihak swasta bernama Ali Murtopo.

Rendra diduga menerima suap dari Ali Murtopo sebesar Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang.


Pembayaran Utang Dana Kampanye

Uang yang diterima Rendra dari Ali itu diduga akan digunakan untuk pembayaran utang dana kampanye yang dikeluarkan untuk pemenangan Rendra saat maju menjadi Bupati Malang periode 2010-2015.

Sementara dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rendra dijerat bersama dengan pihak swasta bernama Eryk Armando Talla. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 3,55 miliar terkait beberapa proyek di Pemkab Malang.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya