Liputan6.com, Garut - Setelah melakukan pengejaran kurang dari sepekan, jajaran kepolisian resort Garut, Jawa Barat akhirnya meringkus Ujang (19) yang nekat menghabisi Darul (22) dan Rahmat (22), dua jasad misterius yang ditemukan warga di sungai Cimanuk, Garut, Minggu (30/9/2018) dua pekan lalu.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, peristiwa nahas yang dialami dua pemuda itu berlangsung Minggu (30/9) dini hari akhir bulan lalu. Saat itu, tersangka Ujang berjumpa dengan kedua korban di kawasan Alun-alun Garut. "Sebenarnya awalnya pelaku dan para korban tidak saling kenal," ujarnya kemarin.
Dari pertemuan itu, tersangka diajak kedua korban untuk gabung dalam pesta minuman keras (miras) yang tengah mereka lakukan bersama rekan-rekannya. "Mungkin karena terus dicekoki minuman keras, pelaku ini marah dan kesal," ungkap Budi. Tak terima dengan perlakukan itu, akhirnya tersangka marah dan tersinggung, hingga ia bersama F, rekannya yang masih buron, membuntuti kedua korban yang tengah mengendarai motor dalam keadaan mabuk berat itu pulang.
Baca Juga
Advertisement
Nahas di sekitar Sungai Cimanuk, kedua tersangka mendekati dan menghentikan kedua korban hingga akhirnya terjadi perkelahian yang dimenangkan kedua tersangka. "Dua korban ini dibunuh dengan cara ditenggelamkan kepalanya ke dalam air sungai Cimanuk," ujar dia.
Untuk menghilangkan jejak kedua korban, kedua tersangka melucuti pakaian keduanya, sebelum akhirnya membuang kedua korban ke dalam sungai Cimanuk, seolah keduanya terbawa hanyut aliran sungai terbesar di Garut itu.
Akhirnya, kasus itu terungkap siang harinya setelah warga sekitar dihebohkan dengan penemuan dua jasad pemuda tanpa identitas dalam keadaan tanpa busana di Sungai Cimanuk.
Petugas kepolisi yang telah menerima informasi itu, langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran, sebab hasil autopsi ditemukan adanya unsur penganiayaan pada kedua korban yang terbilang masih muda itu.
Hasilnya kurang dari sepekan setelah kejadian menghebohkan itu, polisi berhasil meringkus Ujang di rumahnya kawasan Tarogong Kidul. "Tersangka dijerat pasal pembunuhan dan pencurian," kata dia.
Kini sisa umur Ujang dan rekannya yang masih buron, bakal banyak dihabiskan di sel penjara, sebab selain melakukan pembunuhan, kedua tersangka diketahui melakukan pencurian kendaraan milik korban. "Ancaman hukuman 20 tahun atau hukuman mati," ujar Budi menegaskan.
Saksikan video pilihan berikut ini: