Liputan6.com, Jakarta - Dinilai efektif dalam mengurangi kepadatan lalu lintas di Jakarta, perluasan kebijakan ganjil genap akan terus diberlakukan hingga 31 Desember 2018. Hal ini terbukti saat diberlakukan sejak Asian Games hingga akhir Asian Para Games, Sabtu malam kemarin.
Namun, ada beberapa lokasi yang dihilangkan dari kebijakan sebelumnya, yaitu Arteri Pondok Indah dan Jalan Benyamin Sueb.
Advertisement
Kebijakan ini nantinya hanya akan berlaku pada hari kerja. Dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
"Sesuai dengan Pergub, ini diperpanjang. Hanya ada beberapa lokasi yang dihilangkan," ucap Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (14/10/2018),
Selain mengurai kemacetan, perluasan ganjil genap juga dinilai berhasil dalam peningkatan kecepatan, penurunan waktu tempuh, peningkatan penggunaan angkutan umum maupun pengurangan polusi karbon monoksida yang selalu menghantui ibu kota.
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengupayakan pengurangan kepadatan lalu lintas. Antara lain dengan pengaturan tarif parkir, pengurangan parkir on the street, dan juga pemberlakuan jalan berbayar elektronik yang masih berproses. (Muhammad Gustirha Yunas)