Liputan6.com, Jakarta - Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang juga calon legislator Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana, mengatakan bahwa Indonesia memiliki kekayaan alam yang dapat mensejahterakan rakyatnya. Dia mencontohkan tambang emas yang dimiliki Indonesia.
Menurut Eggi, bila tambang emas dapat dikuasai negara dan dibagikan kepada rakyatnya, maka tidak ada lagi rakyat yang hidup dibawah garis kemiskinan.
Advertisement
"Misalnya harga emas 1 gramnya saja sudah Rp 600 ribu, berapa juta ton kita punya emas. Kalau dibagi rakyat, masing-masing rakyat per tahunnya itu bisa menerima ratusan juta, tanpa kerja," kata Eggi Sudjana, usai memberikan pelatihan kepada relawan Prabowo-Sandi di Kota Cilegon, Banten, Sabtu (13/10/2018).
Eggi menerangkan, tugas pemerintah adalah mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk rakyat Indonesia di dalamnya.
Sehingga, jika pemerintah mampu mencerdaskan masyarakat, maka tidak akan muncul hoax dan kebohongan publik.
"Di Palu katanya tidak ada penjarahan, tapi faktanya banyak penjarahan. Nah itu tidak mencerdaskan kehidupan bangsa," ujar Eggi.
Sumber Ekonomi Strategis
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subainto-Sandiaga Salahuddin Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, terus mendesak pemerintah untuk menengok Pasal 33 UUD 1945.
Menurut Dahnil, ‘hilangnya’ pasal tersebut dalam ruh pemerintahan membuat penguasaan sumber-sumber ekonomi strategis dikuasai oleh asing, sehingga menyebabkan NKRI tidak lagi berdaulat sebagai bangsa.
"Sektor keuangan/perbankan yang dikuasai oleh perusahaan asing, telekomunikasi, bahkan ekonomi digital melalui online pun mulai dikuasai perusahaan asing," kata Dahnil melalui siaran pers diterima, Minggu (14/10/2018).
Indonesia, lanjut dia, banyak kehilangan kedaulatan ekonomi karena cabang-cabang ekonomi penting bagi negara tidak lagi dikuasai.
Terlebih, menurut dia, BUMN sebagai basis pertahanan ekonomi Indonesia malah menjadi 'sapi perahan' kepentingan kelompok politik tertentu, sehingga tidak maksimal menjadi pertahanan ekonomi domestik.
"Itulah mengapa Pak Prabowo selalu memberikan perhatian bagaimana Ekonomi kita bisa kembali kepada kiblat ekonomi konstitusional," Dahnil memungkasi.
Asas Kekeluargaan
Sebelumnya, Calon Presiden Prabowo Subianto sempat menyinggung hal senada pada Rakernas LDII, pada Jumat 12 Oktober 2018. Saat itu, Ketum Partai Gerindra ini mengkritik banyaknya kebijakan pemerintah yang tak sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
"Memang kalau elite kita ini selama ini tidak pernah mau bicara Pasal 33. Coba jujur, saya tanya, ada kah ketua umum partai lain yang bicara Pasal 33. Mungkin yang ada sekarang ya di koalisi yang saya pimpin. Membahas Pasal 33 saja tidak mau," kata Prabowo.
Sebagai catatan, Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 menyatakan 'Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan’.Sedangkan, Pasal 33 Ayat 2 menyatakan 'Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara’.
Sementara Pasal 33 Ayat 3 'Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat'.
Kemudian di Pasal 33 Ayat 4 yang menyatakan 'Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional'.
Advertisement