Diperpanjang Hingga Desember, Ganjil Genap Hanya Berlaku Hari Kerja

Dianggap sukses atasi kemacetan Ibukota, pemerintah perpanjang kebijakan ganjil genap.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 14 Okt 2018, 13:24 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di sejumlah kawasan Ibu Kota di perpanjang. Peraturan gubernur yang baru memberlakukan larangan ganjil genap kendaraan hingga 31 Desember 2018. 

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (14/10/2018),  pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ini tadinya hanya diberlakukan selama Asian Para Games. Namun pemerintah memperpanjang kebijakan karena ganjil genap dinilai efektif dalam mengurangi kepadatan lalu lintas di Jakarta.

Akan tetapi, ada sedikit revisi peraturan. Beberapa lokasi akan dihilangkan dari kebijakan sebelumnya, yaitu arteri Pondok Indah dan Jalan Benyamin Sueb.

Kebijakan tersebut juga hanya akan berlaku pada hari kerja mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 20.00 WIB. (Karlina Sinti Dewi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya