Mulai Pagi Ini, Sistem Ganjil Genap Hanya Berlaku di Jam Sibuk

Pemprov DKI memutuskan kebijakan ganjil genap tidak berlaku saat akhir pekan atau hari Sabtu dan Minggu maupun libur nasional.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Okt 2018, 06:15 WIB
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (14/10). Kendati diperpanjang hingga Desember, sistem ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta diperpanjang hingga akhir tahun 2018. Namun demikian, mulai hari ini, kebijakan tersebut diterapkan dua kali dalam sehari yakni pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Perpanjangan berlaku mulai 15 Oktober-31 Desember 2018.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, ruas-ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap ada penyesuaian lanjutan dibandingkan sebelumnya.

Ruas jalan yang diterapkan kebijakan ganjil genap mulai senin yakni, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.

Kemudian, sebagian Jalan S Parman (mulai dari Jalan Simpang Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

"Ganjil genap berlaku dua kali setiap hari, pukul 06.00 sampai 10.00, dan pukul 16.00 hingga 20.00," ujar Sigit, Minggu, 14 Oktober 2018. Seperti dilansir dari beritajakarta.id. 

Sigit menambahkan, kebijakan ganjil genap tersebut tidak berlaku saat akhir pekan atau hari Sabtu dan Minggu maupun libur nasional.

"Kebijakan ini akan terus kita evaluasi secara periodik," Sigit menandaskan. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya