KPU Lampung Buka Posko Pengaduan Daftar Pemilih Tetap

KPU Provinsi Lampung berharap masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam semua tahapan Pemilu 2019 ini.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 15 Okt 2018, 13:21 WIB
Ilustrasi: Persiapan Pemilu KPU

Liputan6.com, Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung membuka posko pengaduaan di seluruh kabupaten dan kota bagi warga yang belum terdaftar atau masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

"Masyarakat harus hadir dan datang ke posko yang telah disediakan oleh kabupaten dan kota. Bila tidak terdaftar, tidak bisa memilih nantinya," ujar Komisioner KPU Lampung Erwan Bustomi, seperti dikutip dari Antara, Senin (15/10/2018).

Menurutnya, masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam semua tahapan Pemilu 2019 ini.

Salah satunya, kata Erwan, memastikan dirinya sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih dengan cara melihat pengumuman daftar pemilih di kantor desa atau kelurahan atau tempat PPS mengumumkan daftar pemilih atau mengecek lewat KPU sidalih3.go.id.

Erwan mengingatkan, jika belum terdaftar, segera datangi posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) se-Provinsi Lampung di sekretariat PPS, PPK KPU kabupatan/kota dengan membawa KTP elektronik dan kemudian petugas akan mendata yang bersangkutan dalam daftar pemilih.

"Setelah dilakukan pendataan kepada yang belum terdaftar, juga dilakukan pendataan melalui kunjungan petugas ke rumah warga untuk meningkatkan pelayanan tethadap masyarakat," paparnya.

Sistem kunjungan tersebut, dinilai Erwan lebih efektif karena bisa langsung mendata masyarakat yang belum terdaftar, khususnya bagi yang lanjut usia (lansia).

"Warga yang didatangi itu orang tua yang sudah lanjut usia, karena untuk pergi ke posko sudah tidak mungkin," kata Erwan.

Menurut Erwan, KPU mengharapkan pada Pemilu 2019 mendatang semua masyarakat Lampung bisa menyalurkan hak pilihnya di bilik suara, dan semua masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk memilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan cerdas.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya